KPK Targetkan Empat Sasaran Strategis untuk Pemberantasan Korupsi pada 2025

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, Senayan DPR RI (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 6 September 2024 | 21:28 WIB - Redaktur: Untung S - 461


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Jumat (6/9/2024). Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan target empat sasaran strategis yang ingin direalisasikan oleh KPK pada tahun 2025.

Ghufron menjelaskan, “Sasaran pertama adalah membentuk sikap dan perilaku pejabat, pelaku usaha, dan masyarakat yang antikorupsi, dengan indikator Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) mencapai 3,92 poin. Kami juga berupaya mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang antikorupsi, ditunjukkan dengan Indeks Integritas Nasional sebesar 74,52 poin, serta target Persentase Capaian Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebesar 50 persen”.

Dalam hal penegakan hukum, KPK berfokus pada penguatan proses penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK), dengan target Persentase Asset Recovery mencapai 70 persen. Selain itu, dalam tata kelola kelembagaan, KPK menargetkan Indeks Reformasi Birokrasi dengan predikat sangat baik.

“Keempat sasaran strategis ini akan dicapai melalui proyek prioritas nasional KPK, termasuk memberikan rekomendasi kebijakan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Ghufron.

KPK juga mendorong pengakomodasian empat pasal dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang belum terintegrasi dalam UU Tipikor yang berlaku saat ini. Sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, KPK memiliki kewajiban untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional sesuai dengan ketentuan UNCAC.

Lebih lanjut, KPK berencana membuat peta kerawanan praktik gratifikasi dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik. Selain itu, mereka akan merancang pusat data analitik pemberantasan korupsi dan menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi di semua jenjang, termasuk untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemberdayaan jejaring pendidikan berbasis bukti. Proyek prioritas nasional KPK ini memerlukan anggaran sebesar Rp18,75 miliar.

Dengan langkah-langkah strategis ini, KPK berharap dapat meningkatkan kesadaran dan tindakan antikorupsi di kalangan pejabat publik dan masyarakat luas, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:28 WIB
Usut Korupsi Rp80 Miliar di PT PP, KPK Larang Dua Tersangka ke Luar Negeri
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 20:20 WIB
KPK Gelar Serah Terima Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas Terpilih 2024-2029
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 14:20 WIB
ASN Pemkot Pontianak Ikuti Senam Sehat dalam Rangka Hari Antikorupsi Sedunia 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 11:58 WIB
Meritokrasi Jadi Kunci Utama Bangun Birokrasi Profesional dan Berdaya Saing
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 09:22 WIB
Pemkab Sergai Peringati Hakordia 2024 dengan Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 20:13 WIB
KPK Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi di Situbondo
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:35 WIB
KPK Periksa Enam Mantan Anggota DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah