- Oleh MC KAB PEMALANG
- Minggu, 24 November 2024 | 20:21 WIB
: Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (kanan) meninjau persiapan logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024) . Foto: kpu.go.id
Oleh Eko Budiono, Kamis, 5 September 2024 | 16:16 WIB - Redaktur: Untung S - 427
Jakarta, InfoPublik – Masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 telah berakhir pada Rabu (4/9/2024), dan dua daerah berhasil menambah pasangan calon. Kabupaten Puhowato di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Provinsi Sulawesi Utara kini memiliki dua pasangan calon, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dalam keterangan resminya pada Kamis (5/9/2024).
Sebelumnya, terdapat 43 daerah dengan calon tunggal, terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota. Namun, setelah perpanjangan pendaftaran, jumlah ini menurun menjadi 41 daerah. "Sekarang, tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal," ungkap Idham Holik.
Pilkada Tetap Berjalan Meski Calon Tunggal
Meskipun beberapa daerah hanya memiliki satu pasangan calon, proses Pilkada tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 54C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon dan dinyatakan memenuhi syarat, Pilkada tetap dapat dilaksanakan.
"Dengan adanya dua daerah yang berhasil menambah pasangan calon, kini pada Pilkada serentak 2024 terdapat 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal," tambah Idham.
Daftar Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
Pada Pilkada tingkat provinsi, dari 37 provinsi yang akan menggelar pemilihan, hanya Papua Barat yang memiliki calon tunggal. Sementara itu, sejumlah kabupaten/kota yang menghadapi calon tunggal tersebar di beberapa provinsi, antara lain:
Jadwal Tahapan Pilkada 2024
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
Dengan adanya 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal, Pilkada Serentak 2024 tetap akan menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Proses Pilkada ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas untuk kemajuan daerah masing-masing.