Sesuaikan Putusan MK, Menkumham akan Sahkan PKPU Nomor 8/2024

: Sejumlah anggota DPR berdiskusi usai sidang paripurna diskors di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). DPR menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada dan akan menjadwalkan kembali karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum atau hanya 89 orang yang hadir dan 87 orang izin. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.


Oleh Eko Budiono, Minggu, 25 Agustus 2024 | 17:20 WIB - Redaktur: Untung S - 205


Jakarta, InfoPublik - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), akan disahkan pada Minggu (25/8/2024).

"Hari ini langsung kami harmonisasi, dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, melalui keterangan resmi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah menyetujui draf revisi rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, di Jakarta, Minggu (25/8/2024).
 
Supratman mengatakan, pihaknya akan mengupayakan agar rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 segera disahkan pada Minggu untuk digunakan KPU sebagai rujukan dalam menyelenggarakan pilkada.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan segara melakukan harmonisasi rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan Kemenkumham setelah RDP bersama Komisi II menyetujui rancangan PKPU tersebut.

"Dan akan segera diundangkan, setelah itu kami sampaikan ke publik," ujar Afifuddin melalui keterangan resmi, Minggu (25/8/2024).

Afifuddin menegaskan, bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara utuh.

"Intinya, semua usulan KPU usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya," katanya.

Afifuddin menyebutkan, proses administratif pengesahan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan sesegera mungkin, mengingat  27 Agustus pendaftaran pilkada mulai dibuka.

DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.
 
Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK membuat dua Putusan, yakni pertama,  Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.

Kedua, yakni Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilanti
sebagai kepala daerah.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran calon;
6.Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada  27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Rabu, 18 September 2024 | 22:11 WIB
KPU Temanggung Terima 5.224 Lembar Bilik Suara untuk Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 18 September 2024 | 12:41 WIB
Kotak Kosong Menang, Bawaslu Siapkan Regulasi Pilkada Ulang
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:32 WIB
Bawaslu Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 13:08 WIB
KPU: 38 Daerah Terima Pendaftaran Calon Tunggal
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 09:10 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Jabar Harapkan tidak Diwarnai Isu SARA
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 18 September 2024 | 00:03 WIB
KPU Morotai Dorong Partisipasi Masyarakat Jelang Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 16 September 2024 | 11:20 WIB
KPU Antisipasi Kecurangan Pilkada Kotak Kosong