- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Senin, 4 November 2024 | 08:04 WIB
: Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 24 Agustus 2024 | 09:20 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 281
Purwokerto, Infopublik - Komisi Yudisial (KY) terus memperkuat kerja sama dengan media massa sebagai upaya mengawasi penegakkan integritas hakim. Karena sinergi yang baik antara KY dan media massa diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang upaya KY dalam mewujudkan peradilan bersih.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, dalam acara Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Media Masa dengan tema Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih, Jumat (23/8/2024).
"Sinergisitas KY dan media massa ini penting dilakukan di tengah banyak isu hukum dan peradilan yang menarik perhatian publik. Di tengah banyaknya respons publik terhadap putusan hakim yang dianggap kurang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, KY berupaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," tutur Nurdjanah.
Nurdjanah menambahkan, laporan masyarakat yang dilaporkan ke KY meningkat tiap tahun. Pada Januari s.d Juli 2024, KY menerima 573 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH dan 400 tembusan. Hal ini merefleksikan bahwa besarnya harapan masyarakat terhadap KY untuk terwujudnya hakim-hakim berintegritas untuk peradilan bersih.
Oleh karena itu, kewenangan KY ini tentu perlu didukung oleh semua elemen, termasuk media massa agar tercipta sinergi positif sesuai tanggung jawab masing-masing.
"Melalui peliputan dan pemberitaannya, media massa dapat membantu tugas KY, serta menjadi jembatan antara KY dan publik. Bahkan lebih jauh, media massa dapat ikut mengontrol dan berpengaruh dalam kekuasaan kehakiman. KY menyampaikan apresiasi kepada pers yang telah membantu mewujudkan independensi sistem peradilan," urai Nurdjanah.
Memasuki usia ke-19 tahun, lanjut Nurdjanah, KY perlu melakukan refleksi terkait penegakan integritas hakim yang telah dijalankan. Integritas hakim terus menjadi sorotan publik, terutama terkait putusan-putusan hakim yang menimbulkan kontroversi.
"KY memahami reaksi atau gejolak masyarakat, tetapi publik perlu memahami batasan kewenangan KY yang berfokus pada penegakan kode etik hakim. KY akan terus memberikan atensi sesuai dengan kewenangan yang diberikan konstitusi," tegas Nurdjanah.
Nurdjanah berharap, sinergi dan kolaborasi antara KY dan media massa lebih intens lagi. KY dan media massa membutuhkan. Untuk itu, KY dan media massa harus bekerja sama untuk menjaga dan menegakkan integritas hakim.
"Selama ini sudah ada sinergi yang terbangun antara KY dan media massa, itu sudah bagus, sekarang kita mantapkan lagi," harap Nurdjanah.