Pentingnya Etika Komunikasi Hakim dalam Penanganan Kasus PBH

: Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho saat menjadi narasumber dalam pelatihan tematik untuk hakim berjudul


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:29 WIB - Redaktur: Untung S - 219


Jakarta, InfoPublik - Hakim diharuskan memahami etika komunikasi yang tepat saat memeriksa dan memutus perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH). Prinsip-prinsip yang harus diterapkan meliputi penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho, saat menjadi narasumber dalam pelatihan tematik untuk hakim berjudul "Perempuan Berhadapan dengan Hukum" pada Kamis (22/8/2024).

"Hakim harus dapat mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara yang dapat menyebabkan diskriminasi terhadap perempuan, serta menjamin hak perempuan untuk memperoleh akses yang setara dalam keadilan," ungkap Albertina.

Albertina menambahkan bahwa hakim juga harus mengidentifikasi dan mempertimbangkan relasi kuasa antara para pihak yang dapat menyebabkan korban atau saksi tidak berdaya. Selain itu, hakim perlu mempertimbangkan riwayat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban atau saksi.

"Hakim juga dapat mempertimbangkan dampak psikis serta ketidakberdayaan fisik maupun psikis yang dialami PBH dengan menyarankan para pihak untuk menghadirkan alat bukti tambahan, seperti surat keterangan psikologi atau visum et repertum," jelas Albertina.

Albertina juga menekankan bahwa hakim harus mencegah atau menegur para pihak yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi, atau menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas PBH. Hakim juga dapat mengabulkan permintaan untuk menghadirkan pendamping bagi PBH.

"Dalam proses penggalian informasi, hakim dapat bertanya tentang seksualitas korban untuk memahami situasi secara komprehensif, bukan untuk menyalahkan atau membela pelaku," pungkas Albertina.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 19 September 2024 | 11:41 WIB
Komnas HAM Usulkan Penguatan Pelaksanaan HAM dalam Pembangunan IKN pada RKA 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 18 September 2024 | 18:19 WIB
KPK Dampingi Pemda NTB Tertibkan Retribusi Wisata
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 18 September 2024 | 13:46 WIB
Integritas Hakim Kunci Menjaga Kehormatan Peradilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 17 September 2024 | 13:14 WIB
KY: Pengawasan Hakim Harus Seimbangkan Independen dan Akuntabilitas Peradilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 17 September 2024 | 13:12 WIB
Perilaku Koruptif Dimulai dari Kebiasaan sejak Kecil, Pentingnya Pendidikan Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 18 September 2024 | 18:52 WIB
KY dan Bawaslu Dorong Keterlibatan Masyarakat Pantau Peradilan Pilkada