Tindak Tegas Pelanggaran, Prakerja Menang atas Gugatan Lembaga Pelatihan

: Sidang perkara atas gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dari LP Kita Mahir kepada Manajemen Pelaksana Prakerja pada di PTUN Jakarta pada Selasa (20/8/2024)Foto : Divisi Komunikasi Prakerja


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Rabu, 21 Agustus 2024 | 22:23 WIB - Redaktur: Untung S - 308


Jakarta, InfoPublik - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) berhasil memenangkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang dilayangkan oleh Lembaga Pelatihan Kita Mahir (PT Sentral Sukses Makmur). Keputusan itu diumumkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusan yang diterima oleh InfoPublik pada Rabu (21/8/2024), Majelis Hakim PTUN menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh LP Kita Mahir. Selain itu, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa gugatan tersebut dianggap prematur sehingga tidak dapat diterima.

LP Kita Mahir sebelumnya mengajukan gugatan terkait pencabutan statusnya dari ekosistem Program Kartu Prakerja oleh MPPKP melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Eksekutif. SK tersebut dikeluarkan setelah ditemukannya pelanggaran dalam penyelenggaraan pelatihan oleh LP Kita Mahir.

MPPKP, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI, mengikuti seluruh proses hukum sejak panggilan sidang diterima pada April 2024 hingga putusan final. Putusan ini menegaskan bahwa MPPKP telah bertindak sesuai dengan wewenang dan peraturan yang berlaku.

Kasus itu menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga pelatihan yang tergabung dalam ekosistem Kartu Prakerja untuk senantiasa mematuhi aturan demi menjaga integritas program. Sejak diluncurkan pada 2020, MPPKP secara konsisten menjalankan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait pemantauan dan evaluasi Program Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja adalah inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan melalui pelatihan yang ditujukan bagi pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, serta pekerja yang membutuhkan peningkatan keterampilan, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

MPPKP melakukan asesmen ketat terhadap Lembaga Pelatihan sebelum mereka bergabung dalam ekosistem Prakerja dan secara aktif memantau pelaksanaan pelatihan untuk memastikan kualitas. MPPKP juga siap menempuh jalur hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan guna menjaga tata kelola dan asas pemerintahan yang baik.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:34 WIB
Penyerapan Tenaga Kerja di Kabupaten Merauke Masih Rendah
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 4 Juli 2024 | 09:46 WIB
Audisi Duta Generasi Berencana Kota Pontianak 2024 Resmi Dimulai