Mendagri Minta Revisi UU Pilkada Pertimbangkan Putusan MK dan Hapus DIM yang Tak Relevan

: Mendagri Tito Karnavian (kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan UU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.


Oleh Eko Budiono, Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:25 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 445


Jakarta, InfoPublik - Dalam upaya memperkuat ketepatan regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sebelumnya diusulkan pemerintah tidak dibahas lagi dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tito menegaskan bahwa DIM tersebut sudah tidak relevan dengan konteks saat ini dan sebaiknya dihapus dari pembahasan.

"Jadi, cukup dibahas yang memang sesuai konteks saat ini, termasuk mempertimbangkan poin-poin pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sebagai masukan,” kata Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Tito menyoroti beberapa DIM yang menurutnya perlu dihapus dari pembahasan, seperti pertama Pengaturan Sumpah Janji (Pelantikan) DPRD pada November 2024. Hal ini mengingat relevansi pengaturan ini dengan waktu pelaksanaan Pilkada. Kedua pengaturan pemungutan suara Pilkada yang dimajukan ke September 2024. Penyesuaian ini dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketiga adalah penyesuaian jumlah anggota Bawaslu dan Panwaslu, termasuk penambahan jumlah Panwas Kelurahan/Desa dari satu orang menjadi tiga orang yang dianggap kurang relevan.

Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi, Tito juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dua putusan krusial yang baru saja dikeluarkan oleh MK, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024: Putusan ini mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Kemudian Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024: Putusan ini menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan dari waktu pelantikan seperti yang ditafsirkan sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA).

Tito berharap revisi UU Pilkada dapat diselesaikan dengan memperhatikan konteks hukum dan dinamika politik terkini, serta memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat mendukung pelaksanaan Pilkada yang lebih efektif dan transparan.

"Revisi ini adalah langkah penting untuk memastikan proses demokrasi yang berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan," pungkasnya.

 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 2 November 2024 | 07:17 WIB
Bawaslu Imbau Daerah Tinjau Ulang Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Minggu, 3 November 2024 | 18:36 WIB
Pj Bupati Bangkalan Hadiri Acara Penguatan Kapasitas PKD untuk Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 1 November 2024 | 09:01 WIB
Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun