HUT ke-79, MA Luncurkan Lima Aplikasi untuk Permudah Akses Keadilan

: Mahkamah Agung semakin menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Mahkamah Agung meluncurkan lima aplikasi baru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Lima aplikasi ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan. (Foto: Dok MA)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:00 WIB - Redaktur: Untung S - 215


Jakarta, InfoPublik – Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-79, Mahkamah Agung semakin menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Mahkamah Agung meluncurkan lima aplikasi baru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Aplikasi-aplikasi ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan.

“Aplikasi-aplikasi ini merupakan inovasi dari putra putri terbaik Mahkamah Agung. Inovasi ini lahir sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan peradilan, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ungkap Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (20/8/2024).

Lima aplikasi tersebut meliputi:

  1. Aplikasi SIAP MA Terintegrasi
    Aplikasi ini terhubung dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di pengadilan tingkat pertama dan dilengkapi fitur Smart Majelis berbasis kecerdasan buatan. Fitur ini dirancang untuk menghindari konflik kepentingan, terutama dalam proses penunjukan dan distribusi perkara di Mahkamah Agung.

  2. Aplikasi e-Court untuk Kasasi dan Peninjauan Kembali
    Aplikasi ini memungkinkan proses administrasi dan persidangan untuk perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dilakukan secara elektronik. Sejak 1 Mei 2024, seluruh upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali sudah menggunakan e-Court, mendukung digitalisasi di semua tingkatan pemeriksaan.

  3. Aplikasi Deteksi Dini (Early Detection)
    Aplikasi ini mampu mendeteksi perkara yang memiliki kemiripan dan keterkaitan satu sama lain dengan memanfaatkan interkoneksi database perkara di seluruh pengadilan di Indonesia. Sistem Algoritma Robotik yang mendukung aplikasi ini membantu mencegah disparitas dalam penjatuhan putusan.

  4. Aplikasi JDIH Versi Mobile
    Aplikasi ini merupakan pengembangan dari sistem Jaringan dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung yang kini dapat diakses melalui Playstore dan AppStore. Aplikasi ini memudahkan masyarakat mengakses dokumen hukum yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, termasuk peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel hukum, putusan/yurisprudensi, dan dokumen langka.

  5. Aplikasi DIKTUM
    Aplikasi ini merupakan Direktori Rumusan Hukum yang berfungsi sebagai pelengkap dalam pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Aplikasi ini memudahkan akses terhadap rumusan hukum Mahkamah Agung melalui perangkat digital masing-masing.

Dengan peluncuran lima aplikasi ini, Mahkamah Agung berharap dapat lebih mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses hukum.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 19:02 WIB
KY dan MA Perkuat Kerja Sama untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Peradilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 9 September 2024 | 15:53 WIB
Ketua MA Resmikan Puluhan Gedung Pengadilan Baru untuk Dukung Reformasi Peradilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:25 WIB
KY Pastikan Seleksi Calon Hakim Agung sesuai Aturan Hukum
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:39 WIB
Ketua MA: Integritas Hakim Lebih Utama dari Sekadar Pengetahuan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:05 WIB
Hakim Yustisial PT Medan Diberhentikan Tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 2 September 2024 | 09:06 WIB
MA Raih Penghargaan JDIHN Awards Terbaik I 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Minggu, 1 September 2024 | 04:54 WIB
KPK Eksekusi Kasus Rafael Alun Trisambodo: Rp40,5 Miliar Disetor ke Kas Negara