- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 21 November 2024 | 19:10 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan mutasi dan melantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 19 Agustus 2024 | 10:28 WIB - Redaktur: Untung S - 510
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan mutasi dan melantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Gedung Merah Putih KPK. Pelantikan ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di KPK.
Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Senin (19/8/2024), Cahya H. Harefa menyampaikan bahwa tugas utama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah memimpin dan memotivasi setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit kerja masing-masing. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk menjaga visi organisasi.
“Tugas saudara/saudari tidak hanya memimpin, tetapi juga mengarahkan gerak organisasi untuk mencapai target melalui kolaborasi dan sinergi dengan unit-unit lain, serta mendukung keberhasilan program kerja KPK,” ujar Cahya.
Cahya juga menegaskan bahwa para pejabat yang dilantik diharapkan dapat memahami dan menjalankan Peta Strategis KPK, baik dalam hal sasaran strategis maupun indikator kinerja. Hal ini penting untuk mempermudah pencapaian target dan memberikan fokus pada target yang belum tercapai, sehingga dapat segera direalisasikan.
“Setiap sikap dan tindakan kita akan memiliki konsekuensi bagi diri kita sendiri maupun organisasi. Oleh karena itu, hindarilah segala bentuk penyimpangan dan jadilah teladan bagi lingkungan kerja,” tegas Cahya.
Nilai-nilai ini juga tercermin dalam Core Values ASN yang mencakup BerAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, serta nilai-nilai dasar KPK, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Para pejabat yang dilantik juga diharapkan dapat mengamalkan amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan pentingnya membangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pelantikan ini merupakan bagian dari pemenuhan amanah peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi dalam rangka memperkuat sumber daya manusia di KPK untuk mendukung pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang terus berkembang.
KPK berharap, dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini, sinergi dan kolaborasi di unit kerja maupun antar-unit dapat terbangun dengan baik, sehingga tantangan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan lebih efektif. Pelantikan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi untuk membangun dan memberikan kontribusi positif bagi KPK.
Adapun 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik adalah: