- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 07:35 WIB
: Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty (bertopi hitam) , saat mengecek pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di rumah salah seorang warga sekitar Patok Perbatasan RI-Malaysia PB-02, Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (17/8/2024). Foto: bawaslu.go.id
Oleh Eko Budiono, Minggu, 18 Agustus 2024 | 07:44 WIB - Redaktur: Untung S - 298
Jakarta, InfoPublik - Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di perbatasan Indonesia dan Malaysia, termasuk mereka yang rumahnya berada di wilayah dua negara, dijamin tetap memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Hal itu ditegaskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk memastikan bahwa hak konstitusional mereka tetap terlindungi.
Jaminan tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, saat melakukan kunjungan ke Patok Perbatasan Indonesia-Malaysia PB-02 di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Sabtu (17/8/2024).
“Ketika warga telah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai dengan mekanisme yang ada, itu menandakan mereka adalah WNI yang sah dan memiliki hak pilih,” ujar Lolly dalam keterangan resminya.
Lolly menjelaskan bahwa meskipun kondisi rumah warga berada di wilayah dua negara, yakni Indonesia dan Malaysia, hal tersebut tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan pemilu. Penyelenggara pemilu dan Bawaslu tetap berpegang pada aturan administrasi kependudukan dan database kependudukan serta pencatatan sipil (dukcapil) yang berlaku.
“Begitu seseorang terdata dalam wilayah Indonesia, maka otomatis ia memiliki hak pilih,” tambah Lolly.
Di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, terdapat rumah-rumah warga yang sebagian berada di wilayah Indonesia dan sebagian lagi di wilayah Malaysia. Biasanya, bagian depan rumah berada di wilayah Indonesia, sementara bagian belakang masuk ke wilayah Sabah, Malaysia. Bahkan, ada WNI yang rumahnya berada sekitar 100 meter dari Patok Perbatasan Indonesia-Malaysia PB-02, di dalam kompleks perkebunan kelapa sawit Malaysia.
Ambo Daeng Mannappi, seorang WNI berusia 57 tahun yang bekerja di kebun sawit di wilayah Malaysia sejak 2007, merasa senang dengan kunjungan Bawaslu RI. Dia menilai kunjungan ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah pusat terhadap warga yang tinggal di perbatasan negara.
“Ada rasa senang dari kami, karena artinya dari Bawaslu memperhatikan kami, orang-orang yang di perbatasan ini. Insyaallah semua lancar,” kata Ambo.
Ambo, yang merupakan keturunan Bugis-Palu, tinggal bersama istri dan satu anaknya di rumah tersebut. Meskipun rumahnya berada di wilayah Malaysia, ia memastikan hak pilihnya sebagai WNI tidak hilang dan ia akan menggunakan hak pilihnya saat pemilu dan pilkada, termasuk dalam Pemilu 2024.
“Saya biasanya ikut memilih di TPS yang dekat sini,” tutup Ambo.