- Oleh MC KAB MERAUKE
- Kamis, 19 September 2024 | 09:29 WIB
: Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito saat menyampaikan keynote spech pada acara Training of Trainer (ToT) Pemantauan Persidangan Perkara Pilkada 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:42 WIB - Redaktur: Untung S - 230
Jakarta, InfoPublik – Anggota Komisi Yudisial (KY) selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, menjelaskan bahwa KY berkomitmen untuk mengawal proses demokrasi melalui pemantauan persidangan, terutama terkait pemilu dan pilkada. Pemantauan ini menjadi salah satu prioritas nasional bagi KY, sehingga dipastikan akan dilakukan pemantauan terhadap persidangan terkait tindak pidana pemilu. Hingga saat ini, KY telah memantau 69 perkara pemilu.
"Hal itu menunjukkan bahwa perhatian publik sangat besar terhadap peran KY dalam menjaga integritas persidangan. Dengan adanya pemantauan ini, majelis hakim akan lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum acara dan menjaga perilakunya. Pemantauan memiliki peran penting agar persidangan dapat berjalan sesuai harapan para pencari keadilan," tegas Joko dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (14/8/2024).
Joko juga menekankan pentingnya pemantauan yang dilakukan KY, tidak hanya mencakup aspek formal dalam proses persidangan, tetapi juga mencakup pengamatan terhadap keberlanjutan dan efisiensi proses hukum. Hal ini dilakukan melalui kerja kolaboratif KY bersama seluruh elemen masyarakat.
Penata Kehakiman Ahli Muda, Junaidi Syamfran, dari Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY, menjelaskan ada dua cara bagi publik untuk berpartisipasi dalam pemantauan pilkada mendatang. Pertama, secara bersama-sama dengan KY, dan kedua, melalui pemantauan mandiri. Kedua cara ini harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan pemantauan persidangan yang benar.
"Tahapan pemantauan mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pasca pemantauan. Pada tahap persiapan, pemantau harus mengumpulkan informasi minimal mengenai nomor perkara, majelis hakim, dan jadwal sidang dari SIPP. Selama pelaksanaan, pemantau tidak hanya mengikuti jalannya persidangan, tetapi juga mengumpulkan informasi di luar persidangan untuk memperkuat data yang dipantau. Pada tahap pasca pemantauan, laporan akan diproses lebih lanjut," jelas Junaidi.
Ia juga menekankan pentingnya pemantau untuk memahami Kode Etik Pemantau Persidangan. "Sebagai pemantau, kita harus mematuhi kode etik yang tidak boleh dilanggar. Larangan utama bagi pemantau perkara Pilkada nanti adalah tidak terafiliasi dengan salah satu partai, sebagai upaya menjaga independensi dan memastikan tidak ada keberpihakan dalam persidangan," ungkap Junaidi.
Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar Training of Trainers (ToT) Pemantauan Persidangan Perkara Pilkada 2024. ToT itu dihadiri oleh 74 peserta yang berasal dari kalangan akademisi, masyarakat sipil, media, dan mahasiswa fakultas hukum. Peserta ToT juga diberikan buku Panduan Pemantauan Pemilu dan Pilkada sebagai rujukan untuk memudahkan pemantauan persidangan secara mandiri.