Perguruan Tinggi Harus Menjadi Garda Terdepan dalam Pemberantasan Korupsi

: Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 12 Agustus 2024 | 16:52 WIB - Redaktur: Untung S - 293


Jakarta, InfoPublik – Rentetan temuan tindak pidana korupsi di perguruan tinggi negeri menjadi perhatian serius dan sangat memprihatinkan. Perguruan tinggi seharusnya menjadi wadah untuk mencetak generasi antikorupsi. Oleh karena itu, potensi tindak pidana korupsi yang dapat terjadi di perguruan tinggi harus dibentengi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyampaikan bahwa lembaga pendidikan, sebagai bagian dari peran serta masyarakat, harus berada di garis depan dalam pemberantasan korupsi. Ia menyatakan keprihatinannya ketika KPK harus melakukan tindakan penindakan di sejumlah universitas.

“Orang bilang yang lain boleh korupsi, tetapi tidak bagi para pendidik negeri ini. Para pendidik harus berada di paling depan, bukan KPK, bukan Kejaksaan, atau Kepolisian,” ujar Nawawi saat mengisi kuliah umum bertajuk ‘Eksistensi dari Perspektif KPK dalam Memberantas Korupsi’ di Universitas Pasundan, Kota Bandung, Senin (12/8/2024).

Nawawi juga mengungkapkan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK bekerja sama dengan lembaga antikorupsi internasional, seperti Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong, yang menjadi tolak ukur bagi KPK dalam hal pendidikan antikorupsi.

“Hampir semua negara, termasuk KPK, menjadikan ICAC sebagai benchmark. Fokus utama mereka bukan hanya pada penangkapan OTT dan lain sebagainya, tetapi lebih pada menempatkan pendidikan antikorupsi sebagai landasan untuk merubah perilaku koruptif masyarakat,” jelasnya.

KPK memiliki enam tugas pokok yang diamanahkan, yaitu pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, dan eksekusi. Salah satu tugas eksekusi adalah melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Ketika kita menangkap orang, biasanya ada banyak aset yang disita. Ketika aset tersebut dilelang dan tidak laku, KPK meminta izin kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan KPK kewenangan menghibahkannya. Cukup banyak aset yang telah dihibahkan oleh KPK, khususnya di Jawa Barat,” terang Nawawi.

Rektor Universitas Pasundan, Azhar Affandi, berharap pemerintah segera mengesahkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, mengingat masih banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air.

“Kami sebagai masyarakat sangat berharap kepada pemerintah untuk melahirkan Undang-Undang Perampasan Aset, karena UU ini sangat dibutuhkan untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Azhar.

Azhar juga menyambut baik kedatangan KPK di Universitas Pasundan, berharap agar para civitas akademika universitas ini dapat lebih terjaga moral dan akhlaknya, sehingga mampu menahan diri dari perilaku koruptif.

Nawawi menegaskan bahwa tugas para pendidik yang paling dibutuhkan saat ini adalah memiliki keberanian untuk menentang praktik-praktik korupsi. Ia juga berharap pendidikan antikorupsi dapat dijadikan sebagai mata kuliah mandiri di setiap universitas.

“KPK berharap Universitas Pasundan dan universitas lainnya bisa menjadi pelopor dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutup Nawawi.

Kegiatan kuliah umum ini merupakan bagian dari program ‘Roadshow Bus KPK: Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi’ Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:28 WIB
Usut Korupsi Rp80 Miliar di PT PP, KPK Larang Dua Tersangka ke Luar Negeri
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 20:20 WIB
KPK Gelar Serah Terima Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas Terpilih 2024-2029
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 14:20 WIB
ASN Pemkot Pontianak Ikuti Senam Sehat dalam Rangka Hari Antikorupsi Sedunia 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 11:58 WIB
Meritokrasi Jadi Kunci Utama Bangun Birokrasi Profesional dan Berdaya Saing
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 09:22 WIB
Pemkab Sergai Peringati Hakordia 2024 dengan Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 20:13 WIB
KPK Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi di Situbondo
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:35 WIB
KPK Periksa Enam Mantan Anggota DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah