Bawaslu RI Perketat Pengawasan Politik Uang Menjelang Pemilu dan Pilkada

: Petugas berdiri di sebelah kotak berisi segel plastik (cable ties) Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (31/10/2023). Sebanyak 274 kotak berisi 200 buah segel plastik yang baru datang tersebut nantinya akan digunakan dalam Pemilu 2024 di Kota Pontianak. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/hp.


Oleh Eko Budiono, Rabu, 7 Agustus 2024 | 17:27 WIB - Redaktur: Untung S - 329


Jakarta, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggencarkan sosialisasi terkait sanksi bagi pelaku politik uang, terutama menjelang pemilu dan pilkada yang akan datang.

Penanganan kasus politik uang dalam pemilu dan pilkada memiliki perbedaan signifikan dalam hal subjek yang dapat dijerat hukum.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bachtiar Baetal, melalui keterangan resmi usai melakukan kunjungan kerja di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (7/8/2024).

Menurut Bahtiar, pada Pemilu, hukum hanya menjerat pemberi uang, sementara pada pilkada, baik pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan sanksi.

"Siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang akan dijerat. Begitu juga dengan siapa pun yang menerima uang dalam politik uang," tuturnya.

Dalam upaya memperluas cakupan hukum, Bawaslu juga menyoroti perbedaan subjek hukum yang dapat dijerat antara pemilu dan pilkada. Pada pemilu, subjek hukum terbatas pada tim pelaksana dan tim kampanye, sedangkan pada pilkada, subjek hukum meliputi pasangan calon, anggota partai politik, relawan, dan tim kampanye.

"Tim kampanye dan relawan yang terdaftar di KPU dapat dijerat. Untuk mereka yang tidak terdaftar, akan dikenakan sebagai pihak lainnya," katanya.

Bawaslu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang, baik sebagai pemberi maupun penerima. Meski demikian, Bachtiar mengakui bahwa fenomena politik uang masih marak terjadi, baik dalam pilkada maupun pemilu.

"Bawaslu berharap masyarakat dapat lebih sadar dan tidak terlibat dalam politik uang. Praktik ini merusak integritas demokrasi dan harus kita lawan bersama," tutup Bachtiar.

Dengan sosialisasi yang intensif, Bawaslu berharap dapat menekan praktik politik uang dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menjelang pemilu dan pilkada yang akan datang.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 21 November 2024 | 08:58 WIB
Pilkada 2024: Bawaslu Waspadai Kerawanan Keamanan di Enam Provinsi Papua
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 20 November 2024 | 21:48 WIB
Sinergi Lintas Lembaga untuk Pilkada Berintegritas di Lumajang
  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Rabu, 20 November 2024 | 22:45 WIB
Sapawarga Buka Kanal Aduan Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 20 November 2024 | 09:45 WIB
Bawaslu Usulkan Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 20 November 2024 | 13:07 WIB
Polda Maluku Utara Imbau Waspada Radikalisme Jelang Pilkada 2024