Pilkada Serentak 2024, Debat Publik Maksimal Tiga Kali

: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat meninjau logistik Pemilu 2024 di Kota Surakarta, Jumat (26/1/2024). Foto : kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 3 Agustus 2024 | 11:37 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik -  Debat publik dalam Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
 
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz, usai Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, melalui keterangan resmi, Jumat (2/8/2024).

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Mellaz.
 
Mellaz mengatakan, pelaksanaan debat pilkada periode sebelumnya terdapat sejumlah permasalahan, seperti infrastruktur yang kurang mendukung hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam.

Meski begitu, pelaksanaan debat pilkada diutamakan diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat pilkada dilaksanakan.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.

"Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing,"  kata Idham.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 24 November 2024 | 10:10 WIB
Kemkomdigi Dukung Pilkada Serentak 2024 Damai dengan Gencarkan Literasi Publik
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 24 November 2024 | 09:00 WIB
Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Ingatkan Netralitas Kepala Desa
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Sabtu, 23 November 2024 | 12:06 WIB
Wakapolda Riau: Pilkada Dumai Aman, Kesiapan Logistik Terjaga
  • Oleh MC KAB TOBA
  • Jumat, 22 November 2024 | 20:19 WIB
KPU Toba Targetkan 80 Persen Partisipasi Pemilih Pilkada