Menanti Puluhan Tahun, Pesantren di Jaksel Ini Akhirnya Miliki Sertifikat

: Syamsu Iskandar (78) selaku pendiri yayasan sekaligus seorang yang mewakafkan tanahnya mengaku telah lama mendambakan adanya sertipikat tanah bagi yayasannya. /Foto Humas Kementerian ATR/BPN


Oleh Wandi, Kamis, 4 April 2024 | 09:33 WIB - Redaktur: Untung S - 212


Jakarta, InfoPublik - Dua dekade sudah usia Pondok Pesantren Yayasan Al-Kautsar telah berdiri. Di tahun ke-20 ini akhirnya pondok pesantren yang terletak di tengah permukiman padat warga Jakarta Selatan (Jaksel) dengan tinggi bangunan tiga lantai itu akhirnya resmi memiliki kepastian hukum hak atas tanah.

Syamsu Iskandar (78) selaku pendiri yayasan sekaligus seorang yang mewakafkan tanahnya mengaku telah lama mendambakan adanya sertifikat tanah bagi yayasannya.

Ia bersyukur, dalam waktu dekat ini merasa telah dikasih jalan dan dipermudah dalam pengurusan sertipikat bagi yayasan yang didirikannya.

"Sekarang baru kita melihat ada jalan, selama ini kita bingung bagaimana ngurusnya, kita tidak tahu, tidak ada informasi. Jadi, saya sebelumnya sudah wakafkan tapi di bawah tangan, namun belum bisa disertifikatkan karena belum tahu mengurusnya," kata Syamsu Iskandar, Rabu (3/4/2024).

Dengan adanya sertifikat, Syamsu Iskandar lebih tenang dan bisa tidur nyenyak sebab ia merasa para santri juga dapat belajar dengan tenang tanpa ada rasa khawatir. "Sudah tidur tenang sekarang sudah ada sertiikat, tidak pernah kita bayangkan bahwa Bapak Menterinya sendiri mau datang antar ke sini. Kita yang perlu padahal, salut kami sama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kita ini," lanjutnya.

Syahroni, Sekretaris Yayasan Al-Anwar Maaruf yang juga menerima sertifikat kali ini menyampaikan bahwa yayasannya telah berdiri sejak 42 tahun yang lalu. Ia bersyukur negara hadir untuk masyarakat melalui sertipikasi tanah wakaf. "Alhamdulillah hari ini apa yang kami upayakan sejak 42 tahun lamanya masjid Al-Anwar alhamdulillah telah memiliki sertifikat wakaf yang langsung diberikan oleh Pak Menteri Agus" ujarnya.

Kepemilikan sertifikat tanah dianggap penting dalam suatu organisasi. Menurutnya, tanah wakaf perlu ada perlindungan jangan sampai nanti ke depan menjadi permasalahan. "Mudah-mudahan dengan adanya ini permasalahan itu hilang karena kita punya bukti otentik, karena wakaf intinya berhenti memiliki dan ini kita urus atas nama yayasan. Kenapa? Biar milik umat jadi siapa pun nanti generasi penerusnya akan lebih tenang karena sudah punya dasar yang kuat," ucap Syahroni.

"Kami sebagai pengurus yayasan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk terwujudnya sertipikat wakaf, terutama kami telah berkoordinasi dengan RT, RW, KUA setempat dan pihak terkait bahkan sampai Pak Menteri turun untuk memberikan sertipikat. Mudah-mudahan semua diberikan panjang umur sehat selalu dan keberkahan oleh Allah Swt," pungkas Syahroni.