Ketua MA Minta 482 Calon Hakim Jangan Coba-Coba dan Main-Main

: Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin, membuka secara resmi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) 1 Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) gelombang 2 di Kampus Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok MA)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 19 April 2024 | 16:50 WIB - Redaktur: Untung S - 149


Jakarta, InfoPublik - Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, meminta para calon hakim untuk tidak coba-coba dan main-main dalam menjalani profesi hakim.

Hal itu disampaikannya saat membuka secara resmi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) 1 Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) gelombang 2 di Kampus Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti oleh 482 calon hakim yang terdiri atas 324 peserta dari Peradilan Umum, 123 peserta dari Peradilan Agama, dan 35 peserta dari Perdailan Tata Usaha Negara.

Ketua MA dalam kesempatan itu juga mengucapkan selamat kepada semua perserta, karena sudah sampai pada tahap ini setelah sebelumnya melewati beragam ujian dan bersaing dengan ribuan pendaftar lainnya. Baginya, itu merupakan titik awal dari proses penempaan diri selaku seorang penegak keadilan.

“Hakim adalah figur sentral dalam proses penegakan hukum. Hitam putihnya hukum di negeri ini, salah satunya ditentukan oleh ketukan palu hakim,” papar Syrifuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (19/4/2024).

Lanjut Syarifuddin, untuk menjadi seorang hakim harus didasarkan pada panggilan nurani, harus lahir dari niat yang murni untuk menegakkan keadilan di muka bumi. Tentunya, setiap pilihan pasti ada konsekuensinya, termasuk menjadi hakim, untuk itu ia berpesan, profesi itu harus dijalani dengan serius, tidak main-main, tidak coba-coba.

“Ketika saudara telah memutuskan untuk menjadi seorang hakim, saudara harus meyakini bahwa profesi ini adalah pilihan saudara, sekaligus jalan yang telah dipilihkan Tuhan untuk saudara. Karena itu tidak ada istilah “saya hanya coba-coba”, “saya kebetulan lulus”, dan lain sebagainya,” tegasnya.

Ia meminta mulai dari sekarang para calon hakim harus memantapkan dalam hati sanubari masing-masing akan menjadi hakim yang cerdas berintegritas, jujur dan bersih, serta tidak akan mengkhianati kepercayaan yang telah diamanahkan Tuhan kepada mereka. 482 orang tersebut telah terpilih untuk mengemban amanah mulia, namun tidak ringan dan penuh tantangan.

“Kelak, ketika saudara diangkat menjadi hakim, saudara harus betul-betul menjadi hakim yang profesional dan berintegritas,” katanya.

Profesionalitas dan integritas adalah dua hal mutlak yang harus dimiliki oleh seorang hakim, tanpa bisa di tawar-tawar, karena integritas tanpa profesionalitas adalah kerapuhan, sedangkan profesionalitas tanpa integritas akan menjadi sumber terjadinya malapetaka.

Profesionalitas bisa dibangun dengan pengetahuan yang diperoleh dari belajar dan membaca, sedangkan integritas harus diinsyafi dan ditekadkan dalam hati, kemudian dilakukan dalam setiap tindakan dan perbuatan. Menjalankan tanggung jawab sebagai seorang hakim tidak cukup hanya berbekal ilmu pengetahuan yang tinggi, melainkan dibutuhkan adanya integritas dan kepekaan hati nurani. Untuk itu, seorang hakim harus selalu menjaga agar hati nuraninya tetap bersih dengan senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Guru Besar Universitas Diponegoro itu berharap para peserta calon hakim tersebut menjadi orang-orang yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai hakim yang profesional dan memiliki integritas yang tinggi.

Kepala Badan  Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Hery Mulyono mengatakan melalui diklat ini, para peserta akan mendapatkan berbagai pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal untuk menjadi seorang hakim.

“Para peserta juga akan diberikan pendidikan tentang perilaku, moral, etika, dan kedisiplinan, karena untuk menjadi seorang hakim bukan hanya harus cerdas dalam menganalisis setiap persoalan hukum dan terampil dalam memimpin persidangan, namun juga yang terpenting adalah, harus memiliki integritas, kedisiplinan dan sikap moral yang baik,” ujarnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 24 April 2024 | 21:48 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 24 April 2024 | 20:31 WIB
Suharto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 22 April 2024 | 16:59 WIB
Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA Jalani Seleksi Kesehatan-Kepribadian
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 18 April 2024 | 16:35 WIB
Ada Dua Tantangan Kewenangan KY dalam Pengawasan Hakim
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 18 April 2024 | 14:31 WIB
Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim Berpotensi Terjadi di Perkara Perceraian
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 17 April 2024 | 20:46 WIB
KY Fokus Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 16 April 2024 | 20:02 WIB
Advokasi Hakim KY tidak Sama dengan Menjadi Kuasa Hukum Hakim