KPU: Penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai Aturan

: Pekerja sedang menurunkan logistik untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Foto: ANTARA


Oleh Eko Budiono, Selasa, 16 April 2024 | 12:19 WIB - Redaktur: Untung S - 826


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) telah sesuai peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu," ujar Idham melalui keterangan resmi, Senin (15/4/2024).

Idham optimistis keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal itu berbunyi, "Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Sebelumnya, MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua MK Suhartoyo melalui keterangan resmi, di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

Suhartoyo mengatakan, bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 29 April 2024 | 16:18 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Tangani 297 PHPU Legislatif 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 29 April 2024 | 15:43 WIB
Sukses, Kota Tidore Kepulauan Tidak Masuk dalam Sengketa Pemilu 2024
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Jumat, 26 April 2024 | 21:56 WIB
Persiapkan Pilkada, KPU Demak Gelar Rapat Evaluasi Pemilu 2024
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Kamis, 25 April 2024 | 06:36 WIB
Meski Ada Perbedaan, Pemilu 2024 Tetap Menjaga Persatuan
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 24 April 2024 | 13:56 WIB
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih