Percepat Kemandirian Pemda, Kemendagri Dorong Inovasi

: Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo. Foto: Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 27 April 2024 | 17:27 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo, mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengembangkan inovasi guna mempercepat kemandirian daerah.

"Secara ekonomi kita membutuhkan investasi tetapi dengan menggunakan modal yang melekat di kita yaitu pemikiran, kita dapat menggunakan inovasi kita untuk mempercepat kemandirian daerah," kata Yusharto melalui keterangan resmi, Sabtu (27/4/2024).
 
Hal itu disampaikan Yusharto,  saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (26/4/2024), 

Yusharto membeberkan, pihaknya telah berhasil menghimpun 28.539 inovasi pada tahun 2023. Dia berharap tahun 2024 partisipasi daerah dalam pelaporan inovasi semakin meningkat.

BSKDN juga memiliki aplikasi Tuxedovation yang memuat contoh-contoh inovasi dari berbagai daerah.
 
Yusharto mengatakan, pemda dapat mengakses aplikasi tersebut untuk menambah pengetahuan terkait inovasi.

Yusharto mengatakan, agar dapat dijadikan sebagai inovasi, proyek perubahan harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni harus berasal dari ide kreatif peserta, berdasarkan isu terkini, memperoleh dukungan penuh dari atasan langsung hingga institusi, menjawab permasalahan organisasi dalam lingkup strategis, meningkatkan kinerja organisasi lebih adaptif, memberi keuntungan bagi organisasi, dan menunjukkan branding dari proyek perubahan.

Di sisi lain untuk memastikan adanya kebaruan dalam terobosan atau ide kreatif yang dicetuskan, setiap peserta PKN Tingkat II juga harus memahami sejumlah hal seperti apakah terobosan yang ditawarkan memiliki dampak positif, mampu memberi solusi, tidak melanggar sistem yang ada, hingga bersifat berkesinambungan.

Dia menegaskan, ke depan pihaknya juga akan menyempurnakan aplikasi Indeks Inovasi Daerah (IID) agar setiap peserta PKN Tingkat II dapat menginput proyek perubahan sebagai inovasi pada aplikasi IID tersebut.

"Namun, terlebih dahulu akan kami konfirmasi pada pemerintah daerah masing-masing, apakah proyek perubahan yang digagas oleh peserta ini akan dimasukkan dalam pengukuran IID atau ditunda terlebih dahulu untuk ditingkatkan kematangannya," katanya.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 14:16 WIB
Gelar Teknologi Tepat Guna Dorong Tumbuhnya Inovasi dan Kreasi Masyarakat
  • Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH
  • Minggu, 5 Mei 2024 | 10:21 WIB
Tingkatkan Kapasitas SDM Statistik, Diskominfo Santik dan BPS Sulteng Teken MoU
  • Oleh MC KAB ACEH JAYA
  • Selasa, 30 April 2024 | 07:16 WIB
Lahirkan Inovasi Pendidikan, Sekda Aceh Jaya Apresiasi Guru Penggerak