MKMK Gelar Sidang Pendahuluan Terkait Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

: Mohammad Taufik selaku kuasa dari FORMASI memberikan keterangan dalam Sidang Pendahuluan yang dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur. Selasa (16/4/2024)/ foto: Humas MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 16 April 2024 | 16:35 WIB - Redaktur: Untung S - 183


Jakarta, InfoPublik – Sidang Pendahuluan atas laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Selasa (16/4/2024) terkait pelaporan pelanggaran edit hakim konstitusi.

Sidang digelar secara tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para Pelapor. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna bersama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur. Sidang Pendahuluan membahas Perkara Nomor 06/MKMK/L/04/2024 dan Perkara Nomor 07/MKMK/L/04/2024 dengan melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (Terlapor) yang diduga melanggar kode etik hakim konstitusi.

Kuasa hukum Formasi, Mohammad Taufik pada pokok laporannya menyebut, Terlapor dinilai melanggar etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN). Taufik juga menyampaikan bahwa hal tersebut sangat memungkinkan terjalinnya komunikasi antara Pengurus atau Anggota APHTN-HAN dengan Terlapor dalam kaitan sebagai ahli dalam suatu perkara yang disidangkan di MK.

“Keberadaan Terlapor menjadi Ketua APHTN-HAN ini tidak pula disertai izin dari Mahkamah Konstitusi sehingga Terlapor melanggar Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Sebab tidak menjaga citra independensi, muruah, dan martabat sebagai hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam kode etik Mahkamah Konstitusi. Ini juga berdampak pada keputusan yang dihasilkan MK yang berdampak pula bagi masyarakat atas permohonan para Pemohon kepada Mahkamah,” ujar Taufik dikutip dari Humas MK pada Selasa (16/4/2024).

Kuasa hukum GAS, Sunandiantoro dan Edesman Andreti Siregar melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah terkait dengan beberapa Putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres, termasuk dengan perkara pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023.

Inti perkara tersebut bahwa Pelapor menduga Terlapor secara nyata melanggar kode etik hakim konstitusi karena secara konsisten berkeinginan mengabulkan permohonan para Pemohon atas perkara yang diujikan tersebut MK. Sehingga, Pelapor meminta kepada Majelis Kehormatan agar tidak melibatkan Terlapor dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 ini.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 29 April 2024 | 16:18 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Tangani 297 PHPU Legislatif 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 29 April 2024 | 15:43 WIB
Sukses, Kota Tidore Kepulauan Tidak Masuk dalam Sengketa Pemilu 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 18 April 2024 | 18:45 WIB
MK Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Pelayanan Berkualitas
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 18 April 2024 | 18:20 WIB
MK Terima 23 Amicus Curiae, Terbanyak Sepanjang Tangani PHPU Pilpres
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 17 April 2024 | 10:10 WIB
KPU Serahkan Kesimpulan Dokumen Sidang PHPU 2024 ke MK
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 17 April 2024 | 17:37 WIB
Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran Serahkan Dokumen Kesimpulan PHPU ke MK
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB
Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU Presiden ke MK