KPK Umumkan Hasil SPI Pendidikan 2023 dan Rekomendasi Perbaikan

: Ilustrasi Guru sedang mengajar (Foto: Dok Kemendikbudristek)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 1 Mei 2024 | 14:22 WIB - Redaktur: Untung S - 166


Jakarta, InfoPublik - Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, menyampaikan laporan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023.

Hasilnya, Indeks Integritas Pendidikan mencatatkan skor sebesar 73,7, yang berarti kondisi integritas masih berada pada level 2 (korektif) dari 5 level yang ada. SPI Pendidikan yang dilakukan pada tahun 2023 sendiri sudah mencapai skala provinsi.

Survei SPI itu mengambil sampel dari 34 provinsi di Indonesia dan satu klaster luar negeri melalui metode pengisian mandiri (self-administered), survei itu diikuti dengan 82.282 orang responden yang terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi.

Pada dimensi karakter, perilaku integritas peserta didik cenderung bersifat parsial, di mana perilaku tersebut belum menjadi pembiasaan menyeluruh di satuan pendidikan. “Hal ini terlihat dari banyak ditemukannya perilaku nir-integritas seperti mencontek, plagiarisme, terlambat masuk sekolah/kampus, maupun ketidakjujuran dalam kehidupan sehari-hari,” kata Wawan, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (1/5/2024).

Lebih lanjut,  dari sisi ekosistem juga masih terlihat belum cukup kondusif untuk menegakkan nilai-nilai integritas. Hal itu terlihat dari minimnya keteladanan yang diberikan oleh para tenaga pendidik seperti tidak disiplin saat mengajar, kecurangan akademik yang dilakukan, maupun maraknya praktik shadow education.

Dimensi tata kelola juga menunjukkan rentan munculnya perilaku koruptif, seperti menormalisasi pemberian gratifikasi dalam aspek akademik maupun aspek manajerial di satuan pendidikan maupun tata kelola pendidikan secara luas, praktik pungutan liar, kolusi dalam pengadaan barang/jasa, nepotisme dalam penerimaan siswa/mahasiswa baru, laporan keuangan fiktif, maupun pengelolaan dana BOS yang kurang akuntabel.

Dari temuan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah poin perbaikan secara nasional, di antaranya adalah penguatan integritas ekosistem oleh satuan pendidikan. “Pemimpin satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam menegakan integritas selama proses pembelajaran, pelaksanaan manajerial, maupun pelaksanaan tata kelola pendidikan,” ujar Wawan.

Melalui SPI Pendidikan 2024, KPK berencana untuk mengukur kondisi integritas pendidikan secara nasional dan dengan skala kabupaten/kata; dapat menyajikan laporan dan rekomendasi kepada instansi pusat hingga provinsi melalui e-reporting nasional dengan lebih dari 650 jenis laporan satuan; serta dapat meningkatkan responden menjadi 208.882 orang dan 33.948 satuan pendidikan. Oleh karena itu, KPK berharap dukungan dari setiap elemen dalam dunia pendidikan untuk turut berpartisipasi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:21 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Proyek Fiktif di Amarta Karya
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:17 WIB
Komitmen Cegah Korupsi, KPK-UIN Jakarta Kembali Perkuat Kerja Sama
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 08:25 WIB
Pendidikan Ciptakan SDM Unggul untuk Jakarta Menuju Kota Global