MK Gelar Masa Orientasi bagi Perisalah Ad Hoc Jelang Sidang PHPU 2024

: Kepala Biro Hukum Administrasi Kepaniteraan (Biro HAK), Fajar Laksono, memberi arahan pada kegiatan pembekalan dan arahan dalam masa orientasi kerja bagi perisalah ad hoc/Foto: Humas MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 16 April 2024 | 17:52 WIB - Redaktur: Untung S - 154


Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar masa orientasi menjelang persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Agenda orientasi dilakukan guna memberikan pembekalan dan arahan bagi perisalah ad hoc untuk menghadapi PHPU 2024.

Berdasarkan informasi yang InfoPublik dapatkan pada Selasa (16/4/2024), kegiatan orientasi bagi perisalah ad hoc digelar pada Senin (15/4/2024) di Ruang Delegasi Gedung 1 MK diikuti 75 orang perisalah yang berasal dari ASMI serta Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi dan Sekretaris Tarakanita hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam masa orientasi, para perisalah tersebut juga sekaligus melakukan penandatanganan kontrak.

Para perisalah ad hoc terdiri atas transkriptor dan perekam, dikenalkan dengan mekanisme kerja, hak dan kewajiban, serta beberapa ketentuan yang harus diikuti dan dipatuhi para perisalah. Sebelum melakukan penandatangan, para perisalah ad hocc ini diberi arahan substansi kerja pada proses persidangan di MK oleh Kepala Biro Hukum Administrasi Kepaniteraan (Biro HAK), Fajar Laksono.

Kepala Biro Hukum Administrasi Kepaniteraan (Biro HAK), Fajar Laksono Fajar mengatakan, inti bisnis MK adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, terutama PHPU 2024. Ia mengungkapkan risalah sidang mendapatkan banyak apresiasi dari stakeholders MK. Risalah sidang memiliki spektrum fungsi yang banyak dimensi  ke dalam atau spektrum ke dalam MK itu bagi hakim konstitusi  menjadi salah satu instrumen untuk hakim konstitusi mengkonfirmasi persidangan yang telah lewat.

“Jadi, ketika Rapat Permusyawaratan Hakim atau ketika menyusun legal opinion itu biasanya bapak ibu Hakim Konstitusi itu akan membutuhkan risalah. Bagi bapak ibu Hakim, risalah itu dibutuhkan untuk mengkonfirmasi ketika hakim menyusun legal opinion. Kedua, dimensi keluarnya itu bagi publik, bagi para pihak terutama. Ketika ingin memberikan argumen. Semua pekerjaan teman-teman dalam waktu tertentu sudah harus selesai dan diunggah,” ujar Fajar saat memberikan arahan kepada perisalah ad hoc, dikutip dari Humas MK.

Para perisalah ad hoc mulai melaksanakan tugasnya  dari 15 April sampai 14 Juni 2024. Diharapkan masa orientasi dapat memberikan pemahaman terkait kerja MK bagi para perisalah ad hoc, karena perkara yang dihadapi adalah masalag PHPU yang terjadi lima tahun sekali.

“Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk memahami kerja di MK itu seperti apa. Gunanya output seperti apa. Bagaimana pekerjaan secara teliti. Ini menjadi penting.  Kalau di penanganan perkara agak spesial yang mana datang 5 tahun sekali. Belum lagi kalau sidang belum selesai. Nah itu kita nggak boleh pulang dulu apalagi temen-temen risalah. Itulah tuntutan kepada kita, kepada publik dengan zero mistake. Semakin cepat semakin baik. Rentang waktu berapa lama risalah itu di-upload,” ujar Fajar.

Fajar juga mengakatan kepada perisalah ad hoc supaya dapat mengukur diri, berinteraksi dan menggunakan fasilitas MK secara optimal dan baik. Mereka juga diharapkan bisa menggunakan fasilitas MK dengan bijak selama dua bulan ke depan.

“Kita dibantu juga soal kebersihan, kerapihan. Kita punya etos kerja selama ini dibangun, MK ini adalah peradilan yang modern dan tepercaya. Modern itu bukan hanya bicara soal gedung, fasilitas tapi juga mindset. Cara kita modern itu seperti apa. Dalam dua bulan ini mendapatkan momentum untuk mendapatkan pengalaman kerja yang baik,” kata Fajar.

Sebagai Informasi, MK menjalin kerja sama dengan merekrut tenaga perisalah yang terdiri atas transkriptor dan perekam. Ruang lingkup kerja perisalah ad hoc ditempatkan pada unit admin kepaniteraan dengan beberapa tugas, di antaranya mengalihaksarakan semua hasil pembicaraan di persidangan, mendengar ulang dan memerhatikan pembicaraan dalam persidangan, serta melakukan pengetikan minimal 350 karakter per menit.

Berdasarkan informasi dari Humas MK, jam kerja para risalah akan dibagi menjadi dua waktu, yakni shift 1 pukul jam 07.00 - 19.00 dan shift 2 pukul 19.00 - 07.00 WIB dengan periode kerja selama 15 April sampe 14 Juni 2024. Dalam tugas tersebut, para perisalah ad hoc dibantu juga oleh para perisalah MK yang sudah berpengalaman dalam proses persidangan di MK. Untuk menyemangati para perisalah ad hoc ini, risalah yang menjadi tanggung jawab para perisalah tersebut akan menjadi bagian sejarah yang tidak terlupakan bagi MK dan menjadi bagian dari kontribusi bagi bangsa Indonesia khususnya dalam bidang peradilan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 22 April 2024 | 16:43 WIB
MK Tolak Gugatan Keseluruhan Sengketa PHPU Presiden 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 17 April 2024 | 10:10 WIB
KPU Serahkan Kesimpulan Dokumen Sidang PHPU 2024 ke MK
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 17 April 2024 | 17:37 WIB
Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran Serahkan Dokumen Kesimpulan PHPU ke MK
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB
Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU Presiden ke MK
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 17 April 2024 | 09:45 WIB
Kuasa Hukum Anies-Muhaimim Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU Presiden ke MK
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 17 April 2024 | 09:40 WIB
Megawati Soekarno Putri Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" MK
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 7 Maret 2024 | 12:35 WIB
MK Beri Pemahaman PHPU kepada Jurnalis dan LSM