Majelis Kehormatan Periksa Saksi FORMASI atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

: Suasana Sidang Pemeriksaan atas laporan FORMASI yang diselenggarakan oleh MKMK secara daring/Foto Humas MK/Bayu


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Rabu, 24 April 2024 | 11:04 WIB - Redaktur: Untung S - 153


Jakarta, InfoPublikMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan atas laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta pada Selasa (23/4/2024). 

Sidang yang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pelapor Perkara Nomor 06/MKMK/L/04/2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur. 

Pelapor dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini menghadirkan tiga saksi yaitu Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan.

Salah satu di antaranya kesaksian Ahmad Siboy yang menyebutkan pihaknya mengenal Terlapor sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) nonaktif sejak 2022. Jika berpedoman pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, Ahmad menyebutkan tidak dikenal istilah ketua nonaktif dan hanya sebagai pelaksana tugas.

“Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) AD/ART APHTN-HAN bahwa Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah yang menjadi pejabat negara atau pejabat daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara masa jabatan Terlapor sebagai ketua masih sampai 2025 nanti dan saat ini berstatus ketua nonaktif,” sebut Ahmad dalam laporan yang diterima InfoPublik pada Rabu (24/4/2024).

Hal yang sama juga disebutkan dalam keterangan dua saksi lainnya dengan dipandu oleh kuasa hukum Pelapor yang menyebutkan bahwa hanya mengetahui Terlapor dan tidak mengenal secara personal. Sebab, kedua saksi sering mengikuti agenda APHTN-HAN yang diisi oleh Terlapor sebagai pembicara atau pemateri.

Sebagai informasi, pada sidang pendahuluan lalu pada Selasa (16/4/2024) Mohammad Taufik selaku kuasa dari FORMASI menyebutkan Terlapor dinilai melanggar etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN). 

Hal ini, sambung Taufik, sangat memungkinkan terjalinnya komunikasi antara Pengurus/Anggota APHTN-HAN dengan Terlapor dalam kaitan sebagai ahli dalam suatu perkara yang disidangkan di MK.

Selain itu, MKMK Ad Hoc pada Selasa (7/11/2024) lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi. Pada salah satu putusan tersebut, MKMK Ad Hoc merekomendasikan pembentukan MKMK permanen.  MK mengumumkan pembentukan MKMK permanen pada 20 Desember 2023. 

Dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 orang Hakim Konstitusi, 1 orang tokoh masyarakat, dan 1 orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

MKMK menjalankan tugasnya sejak 8 Januari - 31 Desember 2024. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif, I Dewa Gede Palguna (Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003–2008 dan 2015–2020)  mewakili tokoh masyarakat, dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas bertindak mewakili kalangan akademisi yang berlatar belakang bidang hukum.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:35 WIB
Pemilu 2024, KPU Siap Hadapi Evaluasi di DPR RI
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 10:53 WIB
KPU Jateng Siap Hadapi Sengketa Pemilu
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 17:15 WIB
Pemprov Gorontalo Gelar Rakor Analisis Produk Hukum Se-Kabupaten/Kota
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 24 April 2024 | 21:51 WIB
Ajak Publik Memantau, KY Gelar ToT Pemantauan Perempuan Berhadapan Hukum
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 24 April 2024 | 13:56 WIB
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih