Tingkatkan Akurasi, Ditjen Bina Adwil Dorong Pemutakhiran Data Pulau

: Ditjen Bina Adwil Kemendagri menggelar Rapat Penegasan status wilayah administrasi pulau di Jakarta, Selasa (26/3/2024). Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri.


Oleh Eko Budiono, Kamis, 28 Maret 2024 | 13:39 WIB - Redaktur: Untung S - 145


Jakarta, InfoPublik - Pemutakhiran data kependudukan pulau, kriteria penentuan data kependudukan pulau, penambahan unsur luas pulau, serta sinkronisasi jumlah pulau antara Kemendagri dengan Gazeter Republik Indonesia, menjadi hal utama untuk tingkatkan akurasi data pulau.

Usulan pemutakhiran data pulau itu dari Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Kalimantan Barat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, melalui keterangan resmi usai Rapat Penegasan status wilayah administrasi pulau di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh  Raziras  serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga terkait, antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, dan TNI-AL.

"Perlu kita garisbawahi mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait penegasan batas dan cakupan wilayah. Definisi kependudukan di suatu wilayah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 tentang Administrasi Kependudukan, di mana Badan Pusat Statistik mendefinisikannya sebagai semua orang yang berdomisili di suatu pulau selama 6 bulan atau lebih, atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan untuk menetap tetapi bertujuan untuk menetap," tegas Raziras.

Dalam rangka pemutakhiran data pulau, Kemendagri menyepakati kriteria pulau berpenduduk, termasuk memiliki KTP pada wilayah administrasi di pulau dan berdomisili dengan melakukan aktivitas pelayanan publik dan keamanan.

Kemudian akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan pulau. Data awal luas pulau bersumber dari data garis pantai skala menengah yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

Hasil dari pembahasan ini dinilai sangat penting bagi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan para pemangku kepentingan terkait untuk berkolaborasi dan memastikan keakuratan data terkait wilayah administrasi pulau serta kependudukan di dalamnya.

"Kita perlu terus meningkatkan upaya pemutakhiran data guna mendukung kebijakan dan pelayanan publik yang lebih efektif dan akurat," kata Raziras.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BENER MERIAH
  • Kamis, 25 April 2024 | 23:50 WIB
Bener Meriah Raih Peringkat Tujuh Nasional Penerapan SPM Terbaik
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Kamis, 25 April 2024 | 15:54 WIB
Kemendagri Ingatkan Pemerintah Aceh Persiapkan dengan Baik PON XXI
  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Rabu, 24 April 2024 | 20:09 WIB
Jabar Jadi Provinsi Terbaik Pertama dalam SPM Awards 2024