- Oleh Fatkhurrohim
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:31 WIB
: Komnas HAM menyelenggarakan diskusi penyusunan uji tuntas/penilaian HAM di sektor korporasi yang dihadiri para pemangku kepentingan di bidang bisnis dan korporasi (Foto: Dok Komnas HAM)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 4 Juli 2024 | 09:36 WIB - Redaktur: Untung S - 257
Jakarta, InfoPublik - Sebagai upaya meminimalisir pelanggaran HAM oleh sektor korporasi di Indonesia serta mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM (Business and Human Rights) dalam kegiatan bisnis diperlukan suatu panduan, untuk itu Komnas HAM menginisiasi disusun sebuah panduan uji tuntas/penilaian HAM di sektor korporasi.
Mengawalinya, Komnas HAM menyelenggarakan diskusi penyusunan uji tuntas/penilaian HAM di sektor korporasi yang dihadiri para pemangku kepentingan di bidang bisnis dan korporasi bertempat di Hotel Gran Melia, Kuningan Jakarta.
“Uji tuntas HAM adalah sebuah cara bagi perusahaan untuk secara proaktif mengelola dampak negatif terhadap HAM, baik potensial maupun nyata (riil), akibat operasi perusahaan. Pencegahan dampak terhadap manusia adalah tujuan utama uji tuntas HAM. Ini menyangkut risiko terhadap manusia, bukan risiko terhadap bisnis,” jelas Komisioner Mediasi Prabianto Mukti Wibowo, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (3/7/2024).
Lanjut Prabianto, Bisnis dan HAM memiliki keterkaitan yang sangat. Bisnis pada prinsipnya merupakan kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh suatu institusi atau perusahaan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bahkan memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. Satu sisi bisnis berdampak positif karena meningkatkan perekonomian suatu daerah bahkan masyarakat, satu sisi bisnis berdampak negatif karena menjadi penyebab dari pelanggaran HAM.
“Dalam konteks inilah kemudian HAM memainkan peran agar dampak negatif dari kegiatan bisnis dapat di minimalisir dengan melakukan uji tuntas mulai dari rantai pasok,” paparnya.
Sambungnya, beberapa hal yang menjadi bahasan bersama adalah pembeda uji tuntas yang akan dilakukan Komnas HAM dengan PRiSMA, perlunya reviu terhadap sistem verifikasi yang sudah berjalan, mekanisme remedy, peningkatan kesadaran (raising awareness) dan pemahaman yang sama di sektor korporasi terkait bisnis dan HAM.
“Pentingnya penyusunan uji tuntas ini agar dapat menjadi pedoman korporasi dalam melakukan kegiatan bisnis yang sejalan dengan perspektif Bisnis dan HAM HAM. Selain itu, disepakati pula bahwa uji tuntas ini agar mempertimbangkan kondisi skala usaha,” tutupnya.