Terkait Keterbukaan Informasi Publik, Lemhanas Jelaskan UU Nomor 14 Tahun 2008

: Sestama Lemhannas RI R. Z. Panca Putra memimpin Rapat Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Lemhannas RI bertempat di Ruang Nusantara II, Kantor Lemhanas RI. Foto: Humas Lemhanas RI


Oleh Fatkhurrohim, Minggu, 10 Maret 2024 | 07:32 WIB - Redaktur: Untung S - 333


Jakarta InfoPublik – Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, R. Z. Panca Putra, selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memimpin Rapat Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Lemhannas RI bertempat di Ruang Nusantara II, Kantor Lemhanas RI.

Dalam kesempatan itu, Ia mengungkapkan penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan,” kata Sekretaris Utama Lemhannas RI, dalam keterangan persnya Sabtu (9/3/2024).

Selain itu, keterbukaan informasi publik merupakan pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.

Keterbukaan informasi publik juga dapat berperan sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan. “Keterbukaan informasi publik bukan sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan yang harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik, termasuk Lemhannas RI, memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual, dan tidak menyesatkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait. Namun, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat atau informasi yang dikecualikan.

Guna memperlancar implementasi, Komisi Informasi Pusat juga telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

“Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sebelum menyatakan suatu informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi public,” katanya.

Daftar informasi yang dikecualikan menjadi sangat penting bagi badan publik dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan sengketa informasi, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran dan pembaruan daftar informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi oleh Badan Publik.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Menteri PKP: Program 3 Juta Rumah Harus Transparan dan Bebas Korupsi
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Kamis, 24 Oktober 2024 | 19:07 WIB
Pemkab Sergai dan Komisi Informasi Sumut Bahas Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik
  • Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH
  • Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:34 WIB
Sulteng Raih Peringkat 4 Nasional dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 07:16 WIB
Dinas Kominfo Sergai Terima Kunjungan Studi Tiru dari Kominfo Labura
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 30 September 2024 | 18:50 WIB
MK dan Komisi Informasi Pusat Sepakati Kerja Sama untuk Keterbukaan Informasi