- Oleh Wandi
- Senin, 11 November 2024 | 13:34 WIB
: Penyerahan Sertifikat Tanah oleh Presiden Jokowi di Cilacap (Dok. Bagian Kompimpro Setda Cilacap)
Oleh MC KAB CILACAP, Selasa, 2 Januari 2024 | 17:20 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 167
Cilacap, InfoPublik – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) serahkann 2.000 (dua ribu) sertifikat tanah kepada masyarakat di GOR Premium Pertamina, Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah, Selasa (2/1/2024).
Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Jokowi menjelaskan bahwa sertipikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan tanah yang dapat menghindari sengketa atau konflik.
“Sertifikat ini penting, karena ini adalah bukti otentik kepemilikan tanah. Kalau ada sengketa, ada konflik, ada masalah, tinggal tunjukkan sertipikat ini,” kata Jokowi.
Jokowi juga menyampaikan, sejak 2015 lalu dia sering mendapatkan aspirasi dari masyarakat terkait permasalahan tanah. Kala itu dari 126 juta bidang tanah baru 46 juta yang bersertifikat. Sedangkan 80 juta bidang tanah lainnya belum memiliki sertipikat. Hal ini yang disinyalir menyebabkan banyaknya kasus sengketa lahan.
Waktu itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya bisa mengeluarkan 500 ribu sertifikat per tahun. Dengan kondisi tersebut, diperkirakan butuh waktu 160 tahun agar seluruh bidang tanah yang ada memiliki sertipikat. Atas fakta tersebut, ia memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN yang menjabat saat itu untuk melakukan percepatan pembuatan sertipikat menjadi 10 juta per tahun.
Saat ini sudah ada 101 juta sertipikat yang diselesaikan. “Perkiraan saya kalau nggak ada Covid itu pun rampung (126 juta sertipikat), tapi ada Covid jadi mundur. Tahun 2025 mungkin selesai semuanya di seluruh tanah air. Yang selesaikan biar presiden baru, ini kurang dikit saja,” kata Jokowi.
Jokowi juga berpesan kepada seluruh pemegang sertipikat untuk berhati-hati jika berencana menjadikannya sebagai agunan untuk pinjaman di bank. Menurutnya perhitungan yang dilakukan harus tepat agar tidak merugikan diri sendiri.
“Kalau mau dijadikan agunan, hitung-hitung dulu. Jangan sampai bunga banknya lebih besar dari hasil usahanya. Nanti malah kehilangan sertipikatnya,” ujar Jokowi.(dn/kominfo)