:
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 19 Mei 2023 | 17:57 WIB - Redaktur: Untung S - 395
Jakarta, InfoPublik - Potensi korupsi bisa dibendung dengan pemberdayaan dan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Karenanya, APIP harus berperan aktif untuk memastikan pengelolaan pemerintah di daerah berjalan efektif dan efisien, demi mengurangi angka korupsi.
Sayangnya, tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemui beberapa permasalahan APIP di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Korsup I KPK, Edi Suryanto, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (19/5/2023).
“Permasalahannya, belum seluruh Pemda di Provinsi Kepri dan Jambi mengimplementasikan Rencana Pengendalian Kecurangan (Fraud Control Plan). Lalu tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal banyak yang belum tuntas ditindaklanjuti, beberapa daerah tidak melakukan probity audit Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) atas 10 proyek strategis dan Pemeriksaan Khusus (Investigasi),” jelas Edi.
Melihat hal itu, KPK lakukan rapat koordinasi bertajuk Penguatan APIP Se-Provinsi Kepri dan Provinsi Jambi di Kantor Gubernur Kepri, Tanjung Pinang, Kepri.
Edi menambahkan, APIP diharapkan mampu menyelesaikan semua temuan yang ada di Pemda tersebut dengan batas waktu 60 hari. Hal ini agar Provinsi Kepri dan Jambi bisa mendapatkan nilai MCP di atas rata-rata nasional.
“Mengenai penilaian MCP 2021 dan 2022, penilaian tidak hanya formalitas tapi lebih kepada substansi, pada PBJ, Perencanaan Penganggaran, hingga Perizinan. Kami akan konfirmasi ke BPKP, Ombudsman, dan lain-lain untuk substansi MCP, dan KPK memiliki kewenangan dalam Quality Assurance untuk proses pengurangan nilai, jika ditemukan ketidaksesuaian dokumen MCP dengan substansi,” jelas Edi.
Edi lantas meminta APIP untuk memberikan surat Rekomendasi dari Instansi Pembina tentang Formasi JFA dan PPUPD, merekap jumlah formasi yang tersedia, dan rekapitulasi pemenuhan minimal diklat masing-masing auditor. Terpenuhinya anggaran APIP sesuai dengan Permendagri 84/2022 dan terealisasinya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) APIP.
Foto: Dok KPK