Dua Saksi Kasus TPPU Tersangka RL Diperiksa KPK

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 6 Maret 2023 | 18:44 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 301


Jakarta, InfoPublik – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, Senin (6/3/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Walikota Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy (RL).

“Dua saksi yang diperiksa atas nama Remon Reynaldo Lesilolo (Swasta) dan Thomas Mandela Democratio (Mahasiswa),” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (6/3/2023).

Ia juga menambahkan, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai kepemilikan aset Tersangka RL yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Ambon.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, yang sebelumnya juga menjerat Richard sebagai tersangka.

KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

(Foto: Dok KPK)