:
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 13 Januari 2023 | 23:16 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 573
Jakarta, InfoPublik – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengungkapkan pihaknya telah mencekal lima orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi tersangka LE.
“Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian keluar negeri terhadap lima orang,” kata Ali, dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (13/1/2023).
Ali juga menambahkan, kelima orang tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari Tersangka LE.
“Cegah pertama ini dilakukan untuk enam bulan kedepan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Ali.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, mengungkapkan, kelima orang tersebut adalah atas nama Yulce Wenda, yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023,
“Berikutnya Lusi Kusuma Dewi, aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 8 Desember 22 sampai dengan 08 Juni 2023, Selanjutnya Dommy Yamamoto. Yang daftar cegah dengan masa pencegahan 15 November 22 sampai 15 Mei 2023,” ujarnya.
Kemudian Jimmy Yamamoto yang aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 15 November 2022 sampai 15 Mei 2023. Terakhir adalah Gibbrael Isaak terhitung di cegah dengan masa pencegahan 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
Foto: Dok KPK