Kemenkumham DKI Jakarta Beri Remisi untuk 699 Warga Binaan Pemasyarakatan

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 26 Desember 2022 | 11:21 WIB - Redaktur: Untung S - 426


Jakarta, InfoPublik - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, memberikan remisi (pengurangan hukuman) khusus Natal 2022 kepada 699 warga binaan pemasyarakatan (WBP) rumah tahanan, dan lembaga pemasyarakatan di Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/12/2022).

Ibnu mengatakan, pemberian remisi mengacu kepada Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 dan Peraturan Presiden nomor 174 tahun 1945.

"Dari WBP kami sejumlah 16.952 yang mendapatkan remisi 699 orang. Dari 699 orang ada yang mendapatkan remisi khusus I dan remisi khusus II," kata Ibnu.

Ibnu menuturkan, remisi khusus I yakni pengurangan masa hukuman narapidana dalam jangka waktu tertentu, syaratnya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.

Ibnu mengatakan, untuk narapidana yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan, dan memenuhi persyaratan diberikan pengurangan masa tahanan melalui remisi khusus I sebanyak satu bulan.

"Tahun kedua (masa tahanan) menerima dua bulan (remisi), dan tahun-tahun berikutnya. Tapi ketika melanggar disiplin, seperti menggunakan narkoba itu enggak akan mendapatkan remisi," ujar Ibnu.

Sementara untuk narapidana dari rutan dan lapas di wilayah Kanwilkumham DKI Jakarta yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas tercatat sebanyak sembilan orang.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus II dapat langsung pulang ke rumah, kecuali bila dia masih harus menjalani masa hukuman subsider sesuai putusan pengadilan.

Ibnu menambahkan, dari sembilan orang WBP yang mendapatkan remisi khusus II Natal tersebut satu orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Liberia.

"Atas nama George, dia dapat remisi khusus II. Namun dia belum bisa kembali ke negaranya. Dia harus melalui proses imigrasi dulu," tutur Ibnu.

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun secara simbolis serahkan Surat Keputusan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Minggu (25/12/2022).Foto:jakarta.kemenkumham.go.id