Kominfo Sosialisasi KUHP di Untirta Serang

:


Oleh Untung S, Senin, 12 Desember 2022 | 23:59 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 564


Serang, InfoPublik - Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialiasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), di Serang, Banten pada Selasa (13/12/2022), lewat kegiatan webinar.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Ditjen IKP, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, kepada InfoPublik, Senin (12/12/2022) mengatakan webinar diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya KUHP yang baru saja disahkan DPR RI pada Selasa (6/12/2022) lalu.

“Selain itu sosialisasi sangat penting dilakukan, guna mewaspadai potensi timbulnya hoaks yang beredar di dunia maya terkait KUHP,” katanya.

Sosialisasi itu, juga sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya penyesuaian terhadap KUHP, agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.

Dengan adanya sosialisasi lewat webinar itu, diharapkan pula bisa memperoleh dukungan publik terhadap UU KUHP yang baru, dan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait bahaya penyebaran hoaks terutama di kalangan akademisi dan mahasiswa.

“Kemudian, bisa mewujudkan masyarakat digital sadar hukum dan HAM sebagai upaya menciptakan ruang digital Indonesia yang positif dan kondusif,” jelas Bambang.

Dari informasi yang dihimpun InfoPublik, sosialisasi dilaksanakan secara hibrida (luring dan daring) dengan menghadirkan sekitar 300 peserta, kombinasi daring dan luring.

Peserta merupakan perwakilan dari Aparat Penegak Hukum, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, pers/media, organisasi profesi hukum, kelompok pemuka agama, organisasi masyarakat, dan organisasi mahasiswa.

Webinar kali ini, dijadwalkan akan dibuka langsung oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Ditjen IKP, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, serta dihadiri Dekan Fakultas Hukum Untirta, Dr. Agus Prihartono, S.H., M.H.

Sementara narasumber yang hadir di antaranya ada Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof.Dr.Topo Santoso, S.H., MH., Ph.D, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H, serta Akademisi Fakultas Hukum Untirta, Dr. Rena Yulia, S.H., M.H.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah sepakat mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (6/12/2022).

Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Foto: Istimewa