Jaksa Agung Intruksikan Empat Rencana Aksi Nasional

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 20 September 2022 | 22:37 WIB - Redaktur: Untung S - 927


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Burhanuddin telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) di lingkungan Kejaksaan dengan rencana aksi masing-masing bidang kerja.

Burhanuddin menyatakan RAN tersebut di antaranya, RAN Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi dalam hal penguatan integritas aparat penegak hukum melalui ditetapkannya kebijakan pola karier yang mengatur pemberian penghargaan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang berprestasi.

Hal tersebut disampaikan Burhanuddin pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Republik Indonesia 2022 dengan tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju” di Kejagung, Selasa (20/9/2022).

"Kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) melalui Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian, saya instruksikan untuk segera menindaklanjuti hal tersebut sebagai bentuk pemberian reward internal terhadap insan Adhyaksa yang memiliki prestasi dalam bekerja," kata Burhanuddin.

Kemudian, RAN Jaminan Kesehatan Nasional terkait pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, bantuan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendukung optimalisasi program JKN KIS.

"Saya instruksikan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) segera menerbitkan Surat Edaran JAM-Datun yang mendukung pelaksanaan RAN Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud," papar dia.

RAN Penyandang Disabilitas terkait kepekaan, pengenalan dan layanan yang inklusif disabilitas baik bagi aparat penegak hukum dan pemberi bantuan hukum, termasuk perempuan dan anak penyandang disabilitas di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Kejaksaan RI.

Burhanuddin menginstruksikan kepada Kepala Badan Diklat agar segera menyusun modul pendukung guna terlaksananya RAN Penyandang Disabilitas di lingkungan Badiklat sebagaimana dimaksud.

Selanjutnya, Strategi Nasional (Starnas) TPPU terkait penelusuran aset tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

"Saya instruksikan kepada JAM Pembinaan melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset untuk segera mengoptimalkan penelusuran aset melalui pembentukan unit atau tim khusus sehingga menghasilkan statistik penelusuran aset yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.

Rakernis Kejaksaan 2022 dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Sunarta, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung, para pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung.

Hadir pula para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya di seluruh Indonesia, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia.

Foto: dok. Puspenkum