MoU Kemendag-Kejakgung Membuat Tata Kelola Sektor Perdagangan akan Lebih Baik

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 17 September 2022 | 18:24 WIB - Redaktur: Untung S - 435


Jakarta, InfoPublik - Penandatanganan Morandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejakgung) dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai mewujudkan tata kelola sektor perdagangan menjadi lebih baik. 

Dengan begitu, mampu mendorong transparansi dalam kegiatan ekspor, impor, maupun mengatur sistem perdagangan di Indonesia menjadi lebih baik ke depan.

“Penandatangangan Nota Kesepahaman antara Kemendag dan Kejaksaan RI ini merupakan salah satu wujud komitmen dan sinergi bersama," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang diterima melalui siaran pers pada Jumat (16/9/2022). 

Menurut Mendag, nota kesepahaman tersebut menjadi landasan Kemendag dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang. Sesuai dengan koridor hukum dan keadilan di Indonesia. 

"Pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dan dapat menjadi upaya preventif untuk mewujudkan penegakan hukum dan terciptanya kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat,” ungkap Mendag.

Adanya nota kesepahaman itu, dapat mendorong peningkatan komitmen bersama menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Sekaligus mengakhiri nota kesepahaman bersama yang ditandatangani bersama kedua lembaga negara pada 2017 lalu.

"Nota Kesepakatan tersebut dinyatakan diakhiri dan tidak berlaku," kata Mendag. 

Atas nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama itu, Mendag menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung dan jajarannya atas dukungan yang diberikan melalui MoU tersebut.

Kemendag, kata Menteri Zulkifli, memiliki peran vital untuk menunjang pekerjaan kementerian di sektor lain. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan kepada Kemendag agar memastikan ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau.

“Nota Kesepahaman ini akan menjadi pedoman bagi Kemendag dan Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Dengan dukungan Kejaksaan, diharapkan jajaran Kemendag tidak takut lagi mengambil keputusan penting karena dapat meminta masukan dan pendampingan dari Kejaksaan,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Foto: Humas Kemendag