UU Nomor 7/2017 Menjadi Dasar Pendaftaran Partai Politik

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 12 Juli 2022 | 07:47 WIB - Redaktur: Untung S - 589


Jakarta, InfoPublik - Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan berdasar pada amanat Undang Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperhatikan putusan yang dikeluarkan oleh lembaga yudisial, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK) melalu Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).
 
Menurut Betty, dasar hukum pada UU 7/2017 yakni pada Pasal 178 di mana diatur terkait kewenangan KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu.
 
Sementara itu, pada putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 disebutkan terkait ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada Pemilu 2019 atau partai politik lulus verifikasi Pemilu 2019, tak perlu diverifikasi secara faktual tetapi tetap melalui verifikasi administrasi.

Selain itu, Betty menyampaikan alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

Pendaftaran dan verifikasi dilakukan 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 , sebagaimana tercantum pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Setelah tahap proses pendaftaran, kata Betty, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual lalu penetapan partai politik peserta pemilu.

Betty mengatakan  pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi, termasuk memeriksa kegandaan anggota partai politik yang kerap menjadi permasalahan.

"Dalam melakukan klarifikasi atas ditemukannya kegandaan ini KPU akan meminta surat pernyataan dari partai politik hingga nama yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari telah menandatangani Keputusan KPU 194/2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.

Menurut Hasyim, penerbitan aturan tersebut menjadi dasar  bagi KPU dalam mengerjakan sejumlah hal terkait tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

"Yaitu untuk menghitung pengurus parpol di semua provinsi, pengurus parpol pada 75 persen kabupaten/kota di semua provinsi," kata Hasyim.

Selain itu, regulasi tersebut mengatur soal pemenuhan jumlah minimal pengurus parpol di tingkat kecamatan.

"Pengurus parpol 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota. Serta jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 persen kabupaten/kota pada semua provinsi," tegasnya.

Dalam Keputusan KPU 194/2022 ini,  dalam Lampiran I diatur mengenai keterpenuhan 75 persen jumlah kabupaten/kota untuk kepengurusan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 di 34 provinsi.

Kemudian dalam Lampiran II regulasi ini, diatur mengenai keterpenuhan 50 persen jumlah kecamatan pada kabupaten/kota di setiap provinsi yang tercantum dalam Lampiran I untuk kepengurusan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

Kemudian untuk Lampiran III regulasi ini, diatur mengenai jumlah pemenuhan persyaratan keanggotaan 1/1.000 (satu per seribu) jumlah penduduk di setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

Dalam poin keempat regulasi ini ditekankan, aturan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan, serta jumlah penduduk di dalam beelid ini digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratn kepengurusan dan keanggotaan parpol untuk menjadi peserta pemilu.

Foto: ANTARA