:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 12 Juli 2022 | 07:47 WIB - Redaktur: Untung S - 590
Jakarta, InfoPublik - Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan berdasar pada amanat Undang Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Betty mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi, termasuk memeriksa kegandaan anggota partai politik yang kerap menjadi permasalahan.
"Dalam melakukan klarifikasi atas ditemukannya kegandaan ini KPU akan meminta surat pernyataan dari partai politik hingga nama yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari telah menandatangani Keputusan KPU 194/2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
Menurut Hasyim, penerbitan aturan tersebut menjadi dasar bagi KPU dalam mengerjakan sejumlah hal terkait tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
"Yaitu untuk menghitung pengurus parpol di semua provinsi, pengurus parpol pada 75 persen kabupaten/kota di semua provinsi," kata Hasyim.
Selain itu, regulasi tersebut mengatur soal pemenuhan jumlah minimal pengurus parpol di tingkat kecamatan.
"Pengurus parpol 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota. Serta jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 persen kabupaten/kota pada semua provinsi," tegasnya.
Dalam Keputusan KPU 194/2022 ini, dalam Lampiran I diatur mengenai keterpenuhan 75 persen jumlah kabupaten/kota untuk kepengurusan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 di 34 provinsi.
Kemudian dalam Lampiran II regulasi ini, diatur mengenai keterpenuhan 50 persen jumlah kecamatan pada kabupaten/kota di setiap provinsi yang tercantum dalam Lampiran I untuk kepengurusan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.
Kemudian untuk Lampiran III regulasi ini, diatur mengenai jumlah pemenuhan persyaratan keanggotaan 1/1.000 (satu per seribu) jumlah penduduk di setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
Dalam poin keempat regulasi ini ditekankan, aturan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan, serta jumlah penduduk di dalam beelid ini digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratn kepengurusan dan keanggotaan parpol untuk menjadi peserta pemilu.
Foto: ANTARA