:
Oleh Wandi, Senin, 14 Maret 2022 | 22:33 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 141
Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah resmi menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Alasan perubahan desain logo ini merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke BPJPH Kemenag.
Kementerian Agama menyatakan label halal baru yang diterbitkan BPJPH Kemenag berlaku secara nasional. Dengan ini, secara bertahap label halal MUI tidak berlaku lagi.
Wakil Ketua Komisi VIII bidang Keagamaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ace Hasan Syadzily menilai setiap orang memiliki interpretasi sendiri tergantung melihat dari sudut mana. "Soal logo tersebut diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda tentu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya," kata Ace kepada awak media di Jakarta, Senin (14/3/2022).
Ace menilai tidak ada yang salah dengan logo baru halal itu. Menurutnya, makna halal sudah terkandung dalam logonya. Dia menilai tulisan itu tidak akan asing bagi mereka yang memahami jenis tulisan Arab.
“Bagi saya, yang terpenting tulisan Arab itu mengandung kata 'halal' dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu. Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi," ujarnya.
Terkait adanya anggapan Jawasentris karena bentuk logo seperti wayang, Ace menganggap hal itu mengadaptasi kearifan lokal. "Soal memakanainya ya tergantung cara kita memandangnya. Yang jelas bahwa pembuat logo ini memiliki tujuan huruf Arab halal ini mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa kita," ujar legislator dapil Jawa Barat II tersebut.
(Foto Istimewa)