:
Oleh Eko Budiono, Kamis, 27 Agustus 2020 | 22:45 WIB - Redaktur: Untung S - 519
Jakarta, InfoPublik - Asisten Komisioner Bidang Pengaduan Pendidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pangihutan Marpaung, mengatakan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh berfoto dengan pasangan calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada 2020.
Selain itu, juga ASN tidak boleh memasang stiker dan baliho pasangan calon di rumah.
"Ini harus dihindari oleh ASN, karena akan berdampak terhadap netralitaa ASN, dan bisa disanksi sesuai aturan yang ada," kata Pangihutan dalam keterangan tertulisnya, usai sosialisasi pengawasan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2020, serta netralitas ASN di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agam, Sumatera Barat, Kamis (27/8/2020).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Agam, Elvys, menambahkan sosialisasi netralitas ASN secara virtual itu diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah itu.
Bawaslu setempat gencar melakukan sosialisasi dalam rangka mencegah pelanggaran pilkada, karena Agam salah satu daerah pelanggaran pemilu tertinggi.
"Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi itu pelanggaran Pilkada tidak ada di Agam," katanya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan, beberapa rekomendasi sanksi dari KASN bagi ASN yang melanggar netralitas tidak sepenuhnya ditindaklanjuti oleh pembina pejabat kepegawaian (PPK) di setiap instansi.
Sementara itu, PPK di lingkungan pemerintah daerah dijabat oleh kepala daerah, yang bisa berpotensi maju kembali dalam pilkada.
Abhan menegaskan, setiap ASN harus bersikap netral, dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.
KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Foto: Bawaslu RI)