Kemkominfo dan UIN Ajak Mahasiswa Sosialisasikan UU KIP

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 20 Desember 2016 | 09:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Ciputat, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah mengajak mahasiswa sebagai agen  informasi dan perubahan untuk menyebarluaskan UU Nomor 14 Tahun 2016 kepada masyarakat.

"Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen informasi, agen perubahan, dalam menyebarluaskan UU KIP kepada masyarakat," kata Tenaga Ahli Dirjen IKP Ismail Cawidu, pada acara sosialisasi UU KIP, di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangsel, Senin (19/12).

Ismail mengatakan Kemkominfo sebagai pihak yang bertugas dalam mensosialisasikan UU KIP ingin meningkatkan partisipasi mahasiswa untuk ikut menyebarluaskan UU KIP ke masyarakat.

Menurut Ismail,  sosialisasi ini merupakan hasil kerja sama Kemkominfo dengan berbagai kampus, termasuk UIN Syarif Hidayatullah, sebagai upaya meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam mensosialisasikan UU KIP kepada masyarakat. "Kita ingin memasyarakatkan lebih mendalam tentang keberadaan UU KIP ini," katanya.

Data Komisi Informasi Pusat mengungkapkan permohonan data yang diajukan oleh masyarakat selama ini lebih banyak berkaitan dengan data keuangan. "Tidak banyak masyarakat yang meminta informasi untuk meningkatkan kepribadian dan lingkungan sosialnya. Misalnya, bagi para petani seharusnya dapat meminta informasi cara memasarkan hasil pertanian," kata Ismail.

Oleh karena itu, pemerintah ingin meyakinkan setiap orang akan haknya mendapat akses informasi. Setiap informasi yang berasal dari badan publik adalah merupakan milik publik," tambahnya.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof Dr Dede Rosyada, mengatakan ada dua hal utama yang harus diperhatikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN yang baru terbentuk tahun ini, yaitu konten informasi dan website.

"Content of informationnya harus diklasifikasi. Webnya juga harus well-provided, sehingga bisa menyajikan seluruh informasi yang dibutuhkan mahasiswa dan dosen sebagai yang punya hak," kata Dede.

Dede berkeinginan PPID UIN ke depen menjadi sepuluh besar PPID dalam melaksanakan keterbukaan informasi dari KIP.