Kemkominfo Sosialisasi UU KIP di UIN Jakarta

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 20 Desember 2016 | 09:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 392


Ciputat, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Komunikasi Publik menyelenggarakan sosialisasi keterbukan Informasi publik  di kampus Universitas Islam Negeri(UIN) Syarif Hidayahtullah Jakarta, di kampus Ciputat, Tangerang Selatan, Senin(19/12).

Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Rosarita Niken Widiastuti, dalam sambutan yang dibacakan  Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Ditjen IKP, yang juga Ketua PPID UIN Syarif Hidayatullah Ismail Cawidu, mengatakan tujuan sosialisasi adalah untuk memunculkan kesadaran global akan hak individu dengan mengakses informasi pemerintah dan mengkampanyekan akses terhadap informasi yang merupkan bagian dan hak asasi manusia.

Menurutnya keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari proses reformasi di negara Indonesia dalam mewujudkan governance, yaitu keterlibatan publik atau warga negaranya dalam bernegara.

Seperti dinyatakan dalam pasal 28 F UUD 1945 bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkab pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Meskipun hak atas informasi telah dijamin oleh pasal 28f UU 1945 dan semakin diperkuat oleh UU No.14 Tahun  2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ternyata belum dapat mencapai tujuan dasarnya dimana seharusnya akses terhadap informasi dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

Realitanya adalah pemahaman atas hak terhadap informasi publik ini baru dimiliki oleh segelintir orang saja. Padahal, keterbukaan dalam arti luas bisa menjadi pintu gerbang ke arah standar kehidupan yang baik.

Keterbukaan informasi bukan hanya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, tapi juga kewajiban badan publik untuk memberikan informasi, masyarakat juga harus memiliki keberanian untuk mengakses/memohon informasi ke Badan Publik. Dengan demikian, diharapkan masyarakat lebih menyadari akan pentingnya informasi kebijakan publik.

"Harapan kita semua acara sosialisasi ini dapat membuka wawasan yang lebih luas tentang keterbukaan informasi publik . Masyarakat dapat menjadi lebih berdas dan bijak memanfaatkan haknya atas pemenuhan informasi dan menggunakan sebesar-sebesarnya untuk meningkatkan kualitas hidup," kata Dirjen IKP.

Acara sosialisasi UU KIP yang diselenggarakan Direktorat Komunikasi Publik Ditjen IKP bekerjasama UIN Jakarta, yang dibuka Rektor UIN Prof Dr Dede Rosada ini dilanjutkan seminar dan dialog dengan narasumber Ismail Cawidu, staf ahli Dirjen IKP, Komisioner Informasi Publik KIP Pusat Rumadi dan akademisi UIN.