Kemendagri Targetkan 50 Kabupaten dan Kota Terapkan KIA

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 18 Desember 2016 | 20:06 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 552


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri menargetkan 50 kabupaten/kota sudah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) di tahun 2017, dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Daerah yang belum masuk di tahun 2016 dan 2017, secara bertahap akan menjadi target untuk penerapan KIA di tahun selanjutnya,” kata  Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri  Zudan Arif Fakrulloh, dalam siaran persnya, Minggu (18/12).

Zudan menegaskan  di tahun 2016 KIA telah sukses diterapkan di 58 daerah, di antaranya Depok, Yogyakarta, Pekanbaru, dan Makassar. “Ditjen Dukcapil menargetkan 5 juta anak telah merekam data dan mendapatkan KIA,” katanya.

Ia mengatakan salah satu yang menjadi kriteria penerapan KIA 2017 adalah cakupan kepemilikan akta kelahiran kabupaten/kota tersebut sudah di atas 75 persen.

“KIA selain memiliki identitas sebagai warga negara Indonesia, juga diharapkan anak mendapatkan akses layanan publik yang lebih mudah seperti membuka rekening bank, berobat di puskesmas atau rumah sakit, mengurus paspor, serta mendapatkan layanan publik lainnya,” paparnya.

KIA diterapkan berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Pemberian KIA diperuntukan bagi anak usia 0 sampai usia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.