Tindak Pidana Pemilu Mengalami Peningkatan

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 18 Desember 2016 | 05:12 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 562


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tindak pidana  dari pemilu ke pemilu semakin meningkat.

"Kelakuan peserta pemilu dari tahun ke tahun tidak semakin baik, dan justru semakin buruk dalam arti semakin tergoda melakukan kecurangan dengan melakukan kejahatan. Namun, di sisi lain kita mendapat kritikan yang luar biasa dari masyarakat karena penindakan pidana pemilu tidak semakin baik," ujar pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak di kantornya, Sabtu (17/12).

Menurut Nelson, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) harus menjadi garda terdepan dalam mengawal proses penegakan pidana pemilu.

Ia mengatakan  awalnya Sentra Gakkumdu hanya sebuah forum informal. Namun, dalam kenyataanya Sentra Gakkumdu kini menjadi instrumen yang sangat dibutuhkan dalam melakukan penindakan pidana pemilu.

“Kami bersama kepolisian dan kejaksaan mencoba mengevaluasi supaya Sentra Gakkumdu itu diperkuat kewenangannya atau dibuat lebih efektif," paparnya.

Ia menegaskan jika penegakan pidana pemilu dapat dilaksanakan akan mencegah pelanggaran oleh peserta pemilu.

“Bawaslu menyadari banyak sekali kendala bagi dalam forum Sentra Gakkumdu yang menjadi penghambat dalam penanganan tindak pidana pemilu. Selain adanya multitafsir dalam undang-undang, ada juga kendala batasan waktu penanganan tindak pidana pemilu yang sangat singkat,” tambahnya.