KPU Ingatkan Jangan Asal Sah Saat Penghitungan Suara Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 16 Desember 2016 | 18:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai proses penghitungan suara dan rekapitulasi menjadi momen krusial dalam Pilkada 2017.

“Pada tahapan pengitungan suara  perlu  kecermatan dan ketelitian. Jangan ‘oke kita buka sekarang.’ langsung saja, ‘sah, sah, tidak sah.’ Padahal setelah dibuka sesudah itu mestinya dihitung surat suaranya ada berapa dalam kotak, cocok nggak, ada sisa nggak tadi, jangan dikeluarin tapi nggak dihitung,” kata anggota KPU RI Hadar Navis Gumay di kantornya, Jumat (16/12).

Menurut Hadar, jika ada indikasi kekeliruan dalam tahapan pilkada, maka  penyelenggara pemilihan harus  mencari letak kesalahan. “Jadi sekali lagi harus runtut, dijalankan sesuai prosedurnya. Jika setelah dihitung jumlahnya ada yang missing, jangan langsung ke tahap selanjutnya. Cari dulu, mana nih kok ada yang tidak klop. Nah begitu sudah jelas barulah mulai menghitungnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan formulir C1 plano harus ditempatkan di lokasi yang bisa dilihat semua pihak. Formulir C1 plano adalah dokumen penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Setelah semua selesai dihitung maka harus dipastikan semuanya sinkron. Surat suara yang tadi digunakan semua harus sinkron angka-angkanya, sehingga apa yang kita lakukan ini tidak ada kekeliruan,” katanya.

Ia mengimbau agar  petugas di lapangan untuk memberi waktu kepada semua pihak yang masih berada di TPS pada saat proses penghitungan suara guna mengambil gambar hasil penghitungan tersebut.

“Kalau sudah ditandatangani berikan waktu sejenak kepada warga untuk memfoto misalnya, sehingga akan semakin banyak yang membantu kita untuk mengontrol, dan menutup kemungkinan pihak-pihak yang mau merubah angka tersebut di tahap rekap selanjutnya, termasuk mengoreksi kalau ada kekeliruan,” tambahnya.