:
Oleh Wandi, Jumat, 16 Desember 2016 | 10:08 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 612
Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, MPR diberi amanah untuk mensosialisasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam sosialisasi itu juga disinggung mengenai hak warga mendapat perlindungan. "Itu bagian dari hak asasi manusia," ujar Hidayat Nur Wahid, Minggu (11/12).
Menurut Hidayat Nur Wahid, perlindungan itu tidak hanya diberikan kepada warga negara yang ada di dalam negeri, namun juga di luar negeri.
Diungkapkan, selama dirinya melakukan kunjungan ke luar negeri, dirinya mendapat masukan dari komunitas Indonesia yang berada di luar negeri.
Mereka yang berada di luar negeri merasa kesulitan ketika hendak melakukan pernikahan. "Saat hendak menikah mereka sering menemui kendala," ujarnya.
Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar Kedutaan Besar Malaysia memiliki atase keagamaan.
"Mengapa Indonesia tidak memiliki atase keagamaan?" tanya Hidayat Nur Wahid.
Dia menceritakan kejadian di Penang, Malaysia, ada yang warga negara Indonesia yang hendak menikah. Menikah secara syariat Islam bisa, namun menjadi masalah bila tidak bisa tercatat secara hukum negara.
Untuk itu Hidayat Nur Wahid mendorong agar Indonesia memiliki atase keagamaan.
Hidayat Nur Wahid juga mendorong agar para dai yang tergabung dalam Cordofa, yang biasa melakukan dakwah di luar negeri, untuk menyampaikan aspirasi ini kepada wakil rakyat. "Silakan menyampaikan aspirasi anda," ujarnya.