:
Oleh Jhon Rico, Rabu, 14 Desember 2016 | 21:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 618
Jakarta, InfoPublik- Masa Jabatan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2012 -2017 berakhir pada 12 November 2017 mendatang.
Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM Jimly Asshiddiqie menjelaskan, dalam rangka pemilihan Calon Anggota Komnas HAM periode 2017-2022, Sidang Paripurna Komnas HAM telah membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Periode 2017-2022 yang terdiri dari sejumlah tokoh yaitu Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie,SH (Ketua), Prof.Dr.Harkristuti Harkrisnowo,SH,MA (Wakil Ketua), Prof.Dr.Makarim Wibisono,SH,MA (Anggota), Prof.Dr.Siti Musdah Mulia, MA (Anggota), Prof.Dr.Bambang Widodo Umar,SH,MA (Anggota), Zoemrotin K. Susilo (Anggota), dan Dr.Bambang Widjojanto, SH,MH (Anggota).
"Selain itu Komnas HAM melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komnas HAM juga telah membentuk Sekretariat Panitia Seleksi yang bertugas memberikan dukungan operasional dan administrasi kepada Panitia Seleksi," kata Jimly dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik di Jakarta, Rabu (14/12).
Tim Pansel antara lain akan melakukan upaya strategis guna menjaring sebanyak mungkin sumber daya potensial yang mempunyai potensi dan motivasi kuat dalam mengelola dan memajukan lembaga hak asasi manusia.
Jimly menjelaskan, dalam rangka itu maka Tim Pansel Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Periode 2017-2022 antara lain bertugas menyusun syarat dan tata cara seleksi calon Anggota Komnas HAM, melakukan seluruh tahapan seleksi calon Anggota Komnas HAM mulai dari penjaringan, penyaringan, pemilihan dan penetapan calon Anggota Komnas HAM.
Tim pansel juga memastikan partisipasi publik dan keterbukaan dalam setiap tahapan proses seleksi calon Anggota Komnas HAM, memilih dan menetapkan calon terpilih dan melaporkan setiap tahapan dan hasil akhir pelaksanaan tugas Pansel kepada Sidang Paripurna Komnas HAM.
"Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022 akan dibuka pada tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan 22 Februari 2017," terang dia.
Setelah tahapan pendaftaran, kemudian akan dilanjutkan dengan proses Seleksi, Penilaian, Masukan, Wawancara, Psikotes dan Tes. "Pansel sangat berharap bahwa proses seleksi calon Anggota Komnas HAM periode 2017–2022 akan menghasilkan sumberdaya terbaik yang mempunyai komitmen dan potensi tertinggi guna mendorong peningkatan level kinerja dan kontribusi Komnas HAM bagi upaya pengarusutamaan HAM di Indonesia," tutup dia.