:
Oleh Untung S, Senin, 12 September 2016 | 12:39 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 501
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah membuka loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mulai 21 September hingga 3 Oktober 2016 untuk para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017 mendatang.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/9) mengatakan loket penyerahan ini memang dibuka lebih awal agar para calon kepala daerah yang ikut pilkada nanti bisa menyiapkan dan menyelesaikan hingga menyerahkan LHKPN-nya jauh hari sebelum disibukkan urusan kampanye hingga saat pilkada.
"Kan sesuai Peraturan KPU mensyaratkan agar calon pasangan kepala daerah menyerahkan surat tanda terima LHKPN, kami tim KPK juga sudah mengirimkan surat mengenai mekanisme tata cara penyampaian LHKPN ke KPU sehingga bisa disosialisasikan kepada seluruh peserta pilkada serentak," kata Yuyuk.
Menurut Direktorat LHKPN Yuyuk akan membuka loket khusus penerimaan LHKPN bakal calon kepala kepada darah mulai 21 September sampai 3 Oktober di ruang auditorium gedung KPK Jalan HR Rasuna Said kav C1.
"Agar tidak mepet kami sangat berharap para calon ini sudah memberikan LHKPN sebelum dibukanya loket tersebut, dan kami minta kejujuran semuanya bahwa LHKPN ini data-datanya sesuai faktanya, form pengisian juga bisa sesuai aturan yakni, form A untuk baru pertama kali dan form B bagi yang sudah pernah," tutur Yuyuk.
Dengan waktu yang tidak panjang, KPK juga meminta agar KPK provinsi/kota/kabupaten melakukan koordinasi dengan KPK dengan mengirimkan kontak dan mengonfirmasi keaslian LHKPN yang disampaikan pasangan calon dan memberikan daftar nama pasangan calon.
Berdasarkan Peratuan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 41 ayat l dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota adalah surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.