Kemendagri : Timsel KPU dan Bawaslu Sesuai Keahlian

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 12 September 2016 | 00:35 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 477


Jakarta, InfoPublik - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Yuswandi A Temenggung mengatakan, tim seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu telah sesuai dengan keahlian.

“Tim seleksi pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu sudah terpilih, dan kami juga sudah melakukan rapat terkait dengan pemilihan nantinya. Ini juga sesuai dengan Keputusan Presiden RI,” kata Yuswandi di kantornya, Jumat (9/9).

Menurutnya, timsel ini dibentuk dengan Keputusan Presiden RI Nomor 98/P tahun 2016 tentang pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2017-2022, dan calon anggota Bawaslu periode 2017-2022.

Sementara itu, wakil ketua Timsel KPU dan Bawaslu, Ramlan Surbakti mengatakan, ada lima kriteria bagi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu dalam mengikuti seleksi.

"Integritas, kesehatan, independen, kepemimpinan, dan kompetensi," katanya.

Menurut Ramlan, kriteria terpenting dari kelima itu adalah kesehatan bakal calon. Hal itu terkait dengan jam kerja bakal calon penyelenggara pemilu yang melebihi jam kerja pada umumnya.