KPU : Tuntaskan Sengketa Pilkada Perlu Pemahaman Sama

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 11 September 2016 | 19:03 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 432


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum RI berharap dibangun pemahaman yang sama dalam  penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN).

“Kita harus bisa melihat kerangka penyelesaian dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2017, sehingga tidak ada lagi sengketa pilkada yang berlarut-larut,” kata Ketua KPU RI Juri Ardiantoro di kantornya, Jumat (9/9).

Menurutnya, dalam pilkada 2015, terdapat lima daerah yang mengalami penundaan pemungutan suara, karena melaksanakan putusan Pengadilan TUN (PTUN) dan Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN).

Kelima daerah tersebut yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kabupaten Fak fak.

“Putusan pengadilan  diterbitkan menjelang hari pemungutan suara, sehingga di luar kerangka waktu penyelesaian sengketa TUN,” ungkapnya.

Sementara itu, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Yosran mengatakan,  percepatan proses sengketa di PT TUN dari sebelumnya 21 hari menjadi 15 hari perlu diperhatikan.

“Solusinya, hakim PT TUN harus lebih waspada, dengan membuat peta perkara dan menyusun agenda secara ketat. Pemetaan perkara ditarik benang merah setelah membaca surat gugatan dan jawaban,” katanya.

Ia menambahkan, lazimnya pihak-pihak  yang bersengketa akan  membawa surat bukti sebanyak-banyaknya, sehingga menyita waktu.