:
Oleh Jhon Rico, Minggu, 11 September 2016 | 17:31 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 497
Jakarta, InfoPublik - Mabes Polri menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus penipuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menunaikan ibadah haji melalui Filipina.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, ketujuh orang yang jadi tersangka mempunyai peran berbeda-beda dalam merekrut calon jemaah. Ketujuh tersangka yakni HAS, BMDW, MNA, HMT, H F alias A, HAH alias A, dan ZAP.
"Tersangka HAS dan BMDW berhasil mengelabui 38 korban dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar," kata Boy di Jakarta, Jumat (9/9).
Sementara tersangka MNA telah merekrut calon jemaah haji 65 orang dan meyebabkan kerugian sebesar Rp6.358.945.565. Keseluruhan tersangka merupakan WNI.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahan terhadap ketujuh tersangka tersebut. Menurut Boy, pihak penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk dimintai keterangan. Penyidik pun masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 177 calon jamaah haji Indonesia ditangkap di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, Jumat (19/8) setelah ketahuan menggunakan paspor Filipina.