:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 9 September 2016 | 10:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 719
Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah pusat berhak untuk mengawasi kebijakan daerah sesuai Undang-undang Dasar 1945.
"Perumusan Peraturan Daerah (perda) basisnya pengawasan pemerintah pusat, dan Presiden adalah penanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahaan,” kata Mendagri di kantornya, Kamis (8/9).
Mendagri mengatakan pada pasal 18 UUD 1945 disebutkan, peneguhan NKRI yang pada ayat 1 mengatur pusat dibagi provinsi dan provinsi dibagi kabupaten/kota. Kata yang dipakai adalah dibagi. “Dalam konstitusi sudah menegaskan bahwa daerah adalah bagian dari pusat sehingga kebijakan atau perda-perdanya harus sejalan dengan kebijakan pusat,” katanya.
Ia menambahkan tujuan pengawasan perda tersebut agar tidak menyimpang. Sebelumnnya, kewenangan pemerintah dalam membatalkan perda yang dianggap bermasalah digugat Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), sebuah badan hukum yang mengaku dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan umum menggugat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar hukum yang memberikan kewenangan ke pemerintah pusat untuk membatalkan perda.
Kurniawan, Ketua Bidang Kajian Strategis Forum Kajian Hukum dan Konstitusi mengatakan, gugatan dilakukan berkaitan dengan pembatalan sekitar 3000 perda yang dinilai bermasalah oleh pemerintah.