Fitra Nilai Revisi Biaya Interkoneksi Ada Kejanggalan

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 6 September 2016 | 11:27 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 370


Jakarta, InfoPublik - Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) menilai aturan biaya interkoneksi yang direvisi dan berlaku pada tanggal 1 September 2016 ada kejanggalan.

Kejanggalan yang dimaksud Fitra karena perubahan kebijakan tersebut tidak selevel dengan peraturan menteri tetapi hanya berupa surat edaran No.1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016.

“Prosesnya terkesan terburu-buru dan surat edaran tersebut ditanda tangani oleh PLT Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Tidak layak seorang PLT Dirjen menandatanganinya,” kata Manager Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (5/9).

Apung menambahkan bahwa dalam isi surat tersebut terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan telekomunikasi. Khususnya, menyangkut penetapan tarif Interkoneksi yang seharusnya didasarkan pada Pasal 22 dan 23 PP tersebut.

Untuk itu, Fitra meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia agar ikut terlibat dalam membatalkan kebijakan yang akan berpotensi pada kerugian negara. Disamping itu, untuk mendukung upaya Nawacita.

"Kami mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk mencegah dan menindaklanjuti potensi kebijakan yang tidak transparan yang akan berdampak pada pelayanan publik seluruh Indonesia," kata Apung.